Mengacu UU 11/2012, Cahyani menyebut restorative justice didefinisikan sebagai penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban serta pihak terkait untuk penyelesaian secara adil dan pemulihan yakni kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan. Bahkan pidana berupa pengawasan dan kerja sosial yang diatur dalam KUHP merupakan bagian dari restorative justice. Kemudian ada pidana tambahan berupa ganti rugi atau restitusi.
Kendati demikian pelaksanaan restorative justice diatur oleh masing-masing institusi penegak hukum misalnya Peraturan Kejaksaan (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kepolisian (Perpol) No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Surat Keputusan Dirjen Badilum MA No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.
Sekalipun restorative justice sudah diatur dalam berbagai peraturan, tapi perlu dilakukan penyempurnaan. Pengaturan restorative justice dalam berbagai aturan yang berbeda menurut Cahyani dikhawatirkan menimbulkan perbedaan persepsi. “Belum ada defenisi dan penjelasan komprehensif mengenai restorative justice berpotensi menghambat pelaksanaannya oleh aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Country Representative The Asia Foundation, Hana Satrio. Foto: RES
Di tempat yang sama Country Representative The Asia Foundation, Hana Satrio mengapresiasi praktik restorative justice yang sudah mulai digunakan di Indonesia sebagai bagian dari reformasi sistem pidana. Tapi memang perlu terus dilakukan sosialisasi terkait dengan restorative justice ke masyarakat luas.
“Penting untuk memahami restorative justice ini agar memberikan keadilan seperti harapan,” ujarnya.
Tapi faktanya belum semua pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap restorative justice baik masyarakat secara umum dan aparat penegak hukum. Hasil studi yang dilakukan Kriminologi FISIP UI, Bappenas, dan The Asia Foundation menunjukkan masyarakat Indonesia secara umum cenderung menerima restortive justice sebagai salah satu penghukuman alternatif. Hal itu merupakan peluang untuk memperkuat pelaksanaan restorative justice ke depan.
Tak sekedar peluang, pelaksanaan restorative justice di Indonesia juga mengalami tantangan. Hana melihat restorative justice sering dilihat hanya sebagai perdamaian dan penghentian perkara. Padahal konsep restorative justice lebih fokusnya pada pemulihan terutama korban, misalnya bagaimana korban bisa mengakses layanan untuk mendapat keadilan. Posisi advokat dalam praktik restorative justice juga penting untuk mengawal pelaksanaannya memenuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia.
















