Restorative Justice, Instrumen Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup
OPINI

Restorative Justice, Instrumen Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Melalui restorative justice, perkara lingkungan tidak perlu lagi diselesaikan di pengadilan, sehingga keadilan bagi lingkungan dan masyarakat yang menjadi korban dapat secepatnya diperoleh. Dalam konteks perkara lingkungan, praktek restorative justice ini seharusnya dapat diterapkan. Pemerintah dapat membuat peraturan tentang mekanisme dan batasannya.

•Bacaan 5 Menit
AM
Penulis Opini

Jalur perdata memberikan jalan bagi masyarakat baik secara individu, perwakilan kelompok (class action), maupun lembaga untuk mengajukan gugatan apabila ada perbuatan merusak lingkungan yang membawa kerugian. Sedangkan untuk pidana, dalam UU PPLH memberikan sanksi berupa penjara maupun denda kepada pelaku perusakan lingkungan hidup. 

Namun, apabila mencermati pasal-pasal pidana yang ada dalam UU PPLH dapat diketahui bahwa pemidanaan tersebut bersifat premium remidium atau hukum pidana diposisikan sebagai hukuman utama. Hal ini dipertegas dalam Pasal 85 ayat (2) UU PPLH, yang menyebutkan “penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”. Dalam Penjelasan Umum angka 6 menyebutkan “Penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.” 

Senada dengan UU PPLH, UU Perikanan dalam mengatur sanksi pidana bagi pelanggarnya juga tidak memberikan ruang untuk restorative justice, sehingga tidak heran, kasus Rusli Ismail dkk tersebut belum menghasilkan solusi yang menyentuh hingga ke alam yang menjadi korban.

Korban kejahatan lingkungan adalah lingkungan itu sendiri dan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup dari alam. Maka sudah seyogianya apabila sanksi yang dikenakan juga berpihak kepada korban. Penerapan restorative justice dalam perkara lingkungan merupakan solusi yang dapat menjawab permasalahan tersebut. Restorative justice akhir-akhir ini sudah menjadi praktik yang umum dilakukan oleh Kejaksaan RI dalam kasus pidana umum. Sebagai satu-satunya instansi yang berwenang melakukan penuntutan pidana, Kejaksaan dapat mulai memperluas instrumen ini untuk tindak pidana yang berkaitan dengan lingkungan. 

Dengan begitu, masyarakat yang dirugikan tidak perlu lagi mengajukan gugatan perdata, yang mana tidak semua masyarakat memiliki sumber daya untuk mengajukan gugatan tersebut. Dengan restorative justice, jaksa sebagai perwakilan negara dapat menjadi fasilitator bagi pelaku dan pihak yang dirugikan, sehingga pelaku dapat langsung memberikan ganti rugi kepada masyarakat dan lingkungan dalam bentuk yang disepakati. Tidak perlu lagi ada gugatan perdata, dan tidak perlu lagi ada pembayaran ke kas negara, sehingga apa yang telah dirusak dapat segera diperbaiki.

Restorative justice untuk perkara lingkungan ini juga bukan hal yang baru, negara yang dekat dengan Indonesia seperti Australia telah menerapkan hal ini seperti pada kasus CEO of Environment and Heritage melawan Clarence Valley Council. Dalam kasus ini, Clarence Valley Council menebang pohon yang memiliki nilai budaya bagi masyarakat Aborigin. Otoritas Australia menfasilitasi pertemuan Clarence Valley Council sebagai pelaku dan komunitas Aborigin. Pertemuan bertujuan untuk saling berkomunikasi dan pernyataan permohonan maaf dari pelaku kepada korban disertai dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati dalam forum restorative justice tersebut. 

Melalui skema ini, kasus ini tidak perlu lagi diselesaikan di pengadilan. Keadilan bagi lingkungan dan masyarakat yang menjadi korban dapat secepatnya dicapai. Dalam konteks perkara lingkungan di Indonesia, praktek seperti ini seharusnya dapat diterapkan. Pemerintah dapat membuat peraturan tentang mekanisme dan batasannya. Untuk kasus-kasus dengan nilai kerugian yang relatif kecil dan tidak merugikan masyarakat luas, restorative justice ini dapat menjadi alasan bagi jaksa untuk mengesampingkan perkara. Sedangkan untuk kasus dengan kerugian relatif besar dan skala luas, hal ini dapat menjadi pertimbangan untuk memberikan hukuman seringan-ringannya di pengadilan.

pencemaran lingkunganrestorative justicekeadilan restoratif
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info