Kasus pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup memiliki beberapa kriteria dalam praktiknya. Bila terkait dengan Pembangunan Listrik Tenaga Uap (PLTU), keharusan terlebih dulu melihat dampak yang ditimbulkan dari laut atau udara. Hal tersebut dapat dideteksi melalui baku mutu dari pencemaran atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Demikian sekelumit pandangan Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dodi Kurniawan saat menjadi pembicara dalam Webinar Nasional Kompetisi Peradilan Semu Tingkat Nasional Piala Konservasi VI yang digelar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes).
“Ini yang menjadi dasar apa dia pencemaran, atau kerusakan Lingkungan Hidup," ujar Dodi dalam webinar nasional bertema "Mengulik Proses Penegakan Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana atas Tindak Pidana Lingkungan Hidup: Kasus Pencemaran Limbah PLTU" yang digelar Fakultas Hukum Unnes, Sabtu (18/1/2025).
Baca juga:
- Tantangan Mengharmonisasi Restorative Justice dalam Ius Constituendum Antar Penegak Hukum
- Dikukuhkan Jadi Guru Besar FH UI, Eva Achjani Usung Pengembangan Restorative Justice
Dia menerangkan ada sejumlah cara yang dilakukan untuk menyelesaikan tindak pidana lingkungan. Setidaknya selain mekanisme pemidanaan yang notabene langkah terakhir dalam penegakan hukum alias ultimum remedium, tapi dalam penanganan perkara lingkungan mengedepankan sanksi administratif.
“Penegakan hukum ke depan akan restorative justice untuk pemulihan lingkungan. selain pidana, unsur restoratif lingkungan juga penting, tujuan memberikan efek jera, memulihkan kerugian lingkungan, masyarakat dan negara," terangnya.
Dalam perkara tindak pidana lingkungan, seringkali pelaku kejahatan sulit ditemukan baik itu karena masalah pembuktian atau pelaku sudah kabur ke luar negeri. Terkait hal ini Dodi mengatakan pentingnya penegak hukum termasuk hakim memahami perkara lingkungan, di mana pelakunya tetap diproses hukum secara in absentia.
















