Kedelapan, rancangan KUHAP memuat ketentuan penyelesaian di luar pengadilan dengan nama keadilan restoratif, namun pengawasannya sangat minim. Kesembilan, rancangan KUHAP belum mengimplementasikan operasional yang jelas mengenai hak-hak korban, saksi, tersangka/terdakwa, dan kelompok rentan.
Terpisah, dosen hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mengatakan, penyusunan rancangan serba buru-buru dan nuansa perluasan kewenangan lebih kuat daripada pembatasan kewenangan. Menurutnya banyak pasal yang menambah kewenangan.
“Kalaupun ada pembatasan kewenangan, tapi kalau dibaca seolah seperti gimmick saja,” ujar dia kepada hukumonline.
Draf ini pun belum secara utuh terinspirasi oleh nilai yang diusung oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional. Misal, ihwal rehabilitatif dan restoratif belum terakomodasi maksimal. “Semangatnya masih pembagian kekuasaan saja. Judicial scrutiny kurang, akuntabilitas yang diatur juga seakan-akan gimik,” lanjut Fachrizal.
Rancangan ini pun berbasis KUHAP yang notabene UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kemudian ditambahkan Peraturan Kepolisian, Peraturan Mahkamah Agung, dan Peraturan Kejaksaan. Hal ni memperlihatkan penambahan kewenangan ketimbang kontrol.
Ia menyarankan parlemen menggunakan draf RUU KUHAP versi tahun 2012 yang pernah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diparaf oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kapolri, dan Jaksa Agung. Draf RUU KUHAP 13 tahun silam itu bagi Fachrizal lebih baik dalam konteks akuntabilitas ketimbang draf saat ini. Pun ada kekurangan dalam draf 2012, DPR dapat memperbaikinya dan disesuaikan dengan KUHP nasional.
Fachrizal mencontohkan agar rancangan kali ini bisa lebih komprehensif, umpama perihal prinsip exclusionary rules dalam praperadilan yang bisa diadopsi dalam kerangka. Kemudian, pembahasan RUU KUHAP sebaiknya 2-3 tahun, serupa dengan pembahasan draf KUHP.
“Bila tidak mampu (mengejar waktu selesai perancangan, red), maka tunda dahulu. Sebab dalam KUHP sudah ada peraturan peralihan,” tutupnya.
















