Revisi UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) saat ini tengah menjadi sorotan. Sejumlah pejabat dan praktisi hukum dari institusi kepolisian dan kejaksaan menyuarakan perlunya pembaruan menyeluruh terhadap sistem penyidikan dan penuntutan pidana agar lebih efektif, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Irjen Pol. (Purn.) Aryanto Sutadi menekankan pentingnya memperluas kewenangan penyidikan tidak hanya kepada Polri, tetapi juga penyidik tertentu dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Menurutnya, kunci dari proses penyidikan yang berkualitas adalah peningkatan kapasitas SDM yang memahami modus operandi kejahatan secara mendalam.
Saat ini, banyak penyidik hanya memiliki pemahaman berdasarkan KUHAP umum, sementara dalam tindak pidana khusus justru banyak ahli yang tidak dilibatkan secara optimal. Oleh karena itu, Aryanto mengusulkan agar dalam KUHAP yang baru, penyidik terdiri dari unsur Polri, PPNS, dan penyidik tertentu lainnya. Undang-undang khusus juga harus menyertakan penyidik khusus yang memang ahli di bidangnya.
Baca Juga:
- Ketua Komisi III DPR Klaim Revisi KUHAP Bukan Basa-Basi
- Jauh dari Prinsip Demokrasi, Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi Dinilai Minim
"KUHAP baru harus mengatur secara rinci tentang penyelidikan dan penyidikan, termasuk batas waktunya. Penyelidikan maksimal satu bulan, penyidikan tiga bulan. Jika ada pelanggaran, masuk ke ranah praperadilan," ujarnya dalam diskusi Quo Vadis RKUHP yang diselenggarakan oleh Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Selasa (22/4).
Menyangkut mentalitas, dalam praktiknya banyak ditemukan kecurangan dalam proses penyidikan. Maka dari itu, mentalitas penyidik harus dibenahi dengan memperjelas SOP, standar kerja, dan mekanisme pengawasan.
Ia menyarankan agar dalam KUHAP baru, ada satu bab khusus yang mengatur tentang penyelidikan, karena itu merupakan tahap awal proses penegakan hukum. Dalam bab tersebut, harus diatur siapa saja yang berwenang melakukan penyelidikan, kemampuan apa yang harus dimiliki, serta kewajiban-kewajibannya secara rinci. Dengan begitu, tidak perlu lagi ada peraturan kapolri (Perkap) yang kadang bertentangan atau menyimpang dari KUHAP.
















