“Saya yakin, hanya dengan langkah-langkah komprehensif seperti ini, KUHAP baru bisa benar-benar aplikatif dan bukan sekadar wacana yang muluk-muluk,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Erni Mustikasari selaku perwakilan Kejaksaan RI mengatakan perlu adanya mekanisme check and balance sejak tahap awal penyidikan. Hal ini penting, terlebih saat ini muncul kecenderungan di masyarakat soal "no viral, no justice".
Hal ini menurutnya berbahaya, lantaran ketika kasus tidak diviralkan, tidak ada proses hukum. Akibatnya, masyarakat merasa perlu memviralkan suatu peristiwa agar diproses, dan ini bisa memunculkan budaya main hakim sendiri. Kondisi ini juga secara tidak langsung menunjukkan adanya krisis kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, mekanisme check and balance sangat dibutuhkan.
“Saya berpikir perlu ada pihak eksternal yang terlibat sejak awal laporan. Misalnya, penuntut umum bisa diberikan kewenangan untuk menjadi pihak pengawas eksternal, tidak harus hakim. Yang penting, publik mendapatkan akses untuk memastikan laporan mereka ditindaklanjuti,” jelasnya.
Biro Hukum Kejaksaan RI Dado Achmad Ekroni mendorong penanganan laporan tindak pidana soal akuntabilitas dan transparansi agar benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat. Jangan sampai masyarakat terhambat oleh prosedur yang rumit dan membingungkan. Faktanya, banyak prosedur laporan yang tidak semudah yang dibayangkan. Artinya, ada mekanisme yang perlu diperbaiki.
Semangat dalam rancangan KUHAP yang baru menurut dia adalah kerja bersama antar lembaga penegak hukum yang perlu didorong dan diwujudkan.
“Saya yakin, jika kerja kolaboratif ini dijalankan secara konsisten, proses penyidikan dan penuntutan bisa lebih solid. Dengan begitu, kita bisa benar-benar mewujudkan apa yang disebut sebagai integrated criminal justice system, sistem peradilan pidana yang terintegrasi dan berintegritas,” ujarnya.
















