Menurutnya, PTSL yang populer dengan sertifikasi merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Baginya, proses PTSL biasanya masyarakat bakal melibatkan notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Nah, dalam tahapan inilah kerap terjadi celah bagi para mafia PTSL.
Sementara anggota Komisi II Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian ATR/BPN agar bekerja lebih keras dalam menyelesaikan berbagai kasus pertanahan yang ada di Indonesia. Termasuk mengoptimalkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) pada BUMN maupun swasta. Baginya, keterlibatan sejumlah pemangku kepentingan menjadi penting dalam merampungkan kasus pertanahan, meski kewenangan Kementerian ATR/BPN yang terbatas.
Dia mengingatkan Kementerian ATR BPN mesti dapat menjawab berbagai tekanan publik terhadap kasus rumit dengan pola kerja berani, tegas, dan maksimal. Baginya, kinerja yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian berbagai masalah pertanahan sudah menjadi catatan khusus bagi Komisi II DPR. Meski demikian, Rifqi tetap mengapresiasi kinerja di Kementerian ATR BPN yang dinilainya secara normatif sudah menjadi lebih baik.
“Tetapi persoalan klasik yang dirasakan oleh masyarakat itu dua hal (yang berbeda, red),” pungkas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
















