Kejahatan Serius
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, mengatakan kasus pornografi merupakan permasalahan penting yang harus pemerintah selesaikan demi menyelamatkan generasi bangsa. Pengawasan orang tua terhadap anak juga wajib ditingkatkan terkait potensi terjadinya kekerasan seksual. Dia tak memungkiri kasus pornografi terjadi salah satunya dikarenakan minimnya pengawasan dan intensitas hubungan antar keluarga yang terlalu bebas sehingga dimungkinkan terjadinya incest.
“Kasus incest ini tergolong kejahatan yang serius dan peraturan hukum pidana manapun melarang terjadinya incest tersebut,” kata Mudzakir kepada hukumonline, Selasa (31/7).
Pada prinsipnya, Mudzakir beranggapan dalam kasus incest ini keduanya menjadi korban atau istilahnya mengorbankan dirinya sendiri untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum. “Dilihat dulu dalam konteks usia, jika salah satunya merupakan orang dewasa dan satunya dikategorikan sebagai anak, maka yang menjadi korban adalah sang anak” ujarnya.
Apabila terjadinya tindakan pengguguran dari kasus tersebut, lanju Mudzakir, maka yang menjadi korban adalah anak yang digugurkan. “Tapi kan dia korban? korban dari mana? dia kan sama-sama mengorbankan dirinya sendiri untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Korban dari ulah kakanya, namun pabila ia melakukan aborsi terlebih aborsi secara ilegal maka konteksnya berbeda, posisinya sebagai korban tadi menjadi faktor peringanan oleh hakim atas perlakuan menggugurkan janin tersebut,” katanya.
(Baca Juga: ICJR: Pemidanaan Anak Korban Perkosaan di Jambi Bukan Langkah Tepat!)
Ia menjelaskan bahwa kasus incest memberikan dampak yang fatal terlebih pada keturunan yang dihasilkan dari perbuatan seksual tersebut. Dampaknya terhadap keturunan akan fatal dan hal tersebut akan menjadi hukuman seumur hidup bagi keturunannya dikarenakan anak tersebut tidak dapat di sahkan menjadi anak yang sah menurut agama maupun hukum dan dalam sisi kesehatan. Selain itu, anak tersebut lebih rentan terhadap penyakit karena lemahnya daya tahan tubuh yang disebabkan faktor genetik akibat dari hubungan sedarah tadi.
Dalam kasus ini, sambung Mudzakir, meskipun WA (15) ini merupakan korban dari kaka kandungnya sendiri, ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melakukan aborsi dengan usia kandungan 6 bulan.
“Status ia sebagai korban itulah yang menimbulkan adanya keringanan atas perbuatan aborsi yang ia lakukan,” jelasnya.
















