Untuk diketahui, LPJKP ada di 34 provinsi yang dibentuk pada 2001 atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2000 tentang Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Tujuan LPJKP dibentuk untuk menyalurkan peran serta masyarakat jasa konstruksi di tingkat provinsi.
Pengurus LPJKP dikukuhkan oleh Gubernur melalui Surat Keputusan Gubernur sebagai pelaksanaan PP No. 28 Tahun 2000 jo PP No. 30 Tahun 2000. Penetapan nama-nama pengurus LPJKP berasal dari usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas dasar hasil fit and proper test yang dilaksanakan Panitia Seleksi Kementerian PUPR. Dengan demikian, LPJKP merupakan suatu badan hukum publik.
















