Dalam bisnis atau perdagangan, lazim ditemukan penggunaan faktur tagih atau yang lebih dikenal dengan istilah invoice. Praktiknya, dalam sebuah invoice biasa terdiri atas informasi terkait daftar barang atau jasa, keterangan nama, harga, dan jumlah yang harus dibayar oleh pembeli.
Invoice kemudian berkembang sebagai bukti adanya transaksi jual beli barang atau jasa di masyarakat. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Pasal 164 Herziene Inlandsch Reglement (HIR) yang mengatur soal alat bukti dalam hukum perdata, salah satunya adalah alat bukti tulisan atau surat.
Lihat misalnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 112K/Pdt/1996 yang menjadikan invoice sebagai alat bukti tertulis dalam pemeriksaan di hadapan pengadilan. Jika hanya berupa fotokopi, kekuatan pembuktian invoice bergantung pada keberadaan dokumen asli dan dukungan alat bukti lain seperti keterangan saksi.
...Putusan Mahkamah Agung Nomor 112K/Pdt/1996 yang menjadikan invoice sebagai alat bukti tertulis dalam pemeriksaan di hadapan pengadilan

























