Konstruksi Fidusia dalam Jaminan Kredit Berbasis Invoice

Konstruksi Fidusia dalam Jaminan Kredit Berbasis Invoice

Moch. Dani Pratama Huzaini
Dalam constitutum possessorium, meskipun hak milik atas suatu benda telah berpindah, pemilik baru tidak langsung menguasai benda tersebut secara fisik. Benda tersebut tetap berada di tangan pemilik lama namun dengan status kepemilikan yang baru.
Konstruksi Fidusia dalam Jaminan Kredit Berbasis Invoice
Hukumonline

Dalam bisnis atau perdagangan, lazim ditemukan penggunaan faktur tagih atau yang lebih dikenal dengan istilah invoice. Praktiknya, dalam sebuah invoice biasa terdiri atas informasi terkait daftar barang atau jasa, keterangan nama, harga, dan jumlah yang harus dibayar oleh pembeli.

Invoice kemudian berkembang sebagai bukti adanya transaksi jual beli barang atau jasa di masyarakat. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Pasal 164 Herziene Inlandsch Reglement (HIR) yang mengatur soal alat bukti dalam hukum perdata, salah satunya adalah alat bukti tulisan atau surat.

Lihat misalnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 112K/Pdt/1996 yang menjadikan invoice sebagai alat bukti tertulis dalam pemeriksaan di hadapan pengadilan. Jika hanya berupa fotokopi, kekuatan pembuktian invoice bergantung pada keberadaan dokumen asli dan dukungan alat bukti lain seperti keterangan saksi.

...Putusan Mahkamah Agung Nomor 112K/Pdt/1996 yang menjadikan invoice sebagai alat bukti tertulis dalam pemeriksaan di hadapan pengadilan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info