Konstruksi Jembatan Selat Sunda Harus Perhatikan Konvensi Hukum Laut
Berita

Konstruksi Jembatan Selat Sunda Harus Perhatikan Konvensi Hukum Laut

Selat Sunda termasuk dalam Alur Laut Kepulauan Indonesia. Dengan demikian konstruksi jembatan yang akan menghubungkan pulau Jawa dan Sumatera itu harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum laut internasional.

Oleh:
M-7
Bacaan 2 Menit
Konstruksi Jembatan Selat Sunda Harus Perhatikan Konvensi Hukum Laut
Hukumonline

 

Asian Development Bank (ADB) juga telah sepakat untuk mengalokasikan dana sebesar AS$100 juta dalam bentuk pinjaman dan AS$40 juta dalam saham. Kemudian World Bank juga memiliki komitmen yang sama dengan ADB, meski sampai saat ini masih dalam pembahasan di Board of Director World Bank.

 

Rangsang Pertumbuhan Ekonomi

Terlepas dari itu, pembangunan jembatan Selat Sunda yang telah diwacanakan sejak 1960-an itu, bukannya tanpa alasannya. Faktor untuk menggerakan ekonomi-lah yang menjadi fokus perhatian pemerintah. Kusmayanto Kadiman mengatakan pulau Sumatera mempunyai potensi yang sangat besar. Karena kerapatan penghuninya yang cukup rendah, selain itu jika dibandingkan dengan pulau-pulau lain di Indonesia, jarak antara Sumatera dan Jawa sangat dekat, ujarnya.

 

Senada dengan Kusmayanto, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian, Bambang Susantono, memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan mencapai 7 persen di masa yang akan datang apabila jembatan Selat Sunda sudah bisa dilewati. Menghubungkan Jawa dan Sumatera menjadi suatu kesatuan ekonomi yang solid merupakan suatu keharusan, tutur Bambang.

Pemerintah maupun kontraktor pembangunan jembatan Selat Sunda mesti waspada. Bukan karena masalah pendanaan atau pinjaman, melainkan konstruksi jembatan sepanjang 31 kilometer ini yang mesti diperhatikan. Konstruksi jembatan bukan hanya harus kokoh, namun yang lebih penting adalah jembatan harus bisa dilalui oleh perahu atau kapal jenis apa pun.

 

Perlu diingat, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi PBB mengenai Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea, disingkat UNCLOS. Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) Kusmayanto Kadiman mengingatkan, Selat Sunda merupakan salah satu selat yang termasuk dalam Alur Laut Kepulauan Indonesia (AKLI) atau sea line of connection. Artinya, daerah laut di Indonesia harus terbuka bagi kapal-kapal negara lain karena menyangkut hukum internasional di bidang kemaritiman.

 

Ketika pemerintah berencana untuk membangun jembatan atau terowongan untuk menghubungkan Sumatera—Jawa maka semua jenis perahu harus bebas bergerak, papar Kusmayanto, di Jakarta, Kamis pekan lalu.

 

Bukan hanya isu hukum internasional, Kusmayanto juga menekankan agar masalah politik, sosial, ekonomi dan teknologi, diperhatikan dalam pembangunan mega infrastruktur itu. Jika salah satu masalah ini tidak diperhatikan, pembangunan infrastruktur pastinya tidak akan dapat dilaksanakan, tambahnya.

 

Sementara mengenai masalah pendanaan, nampaknya tak perlu dipusingkan lagi. Pemerintah telah menyediakan beberapa fasilitas pembiayaan infrastruktur, yaitu berupa Indonesia Infrastruktur Fund dan Guarentee Fund. Kedua fasilitas ini bertujuan untuk mendorong percepatan penyedian pembiayaan melalui kemitraan dengan pihak swasta dan atau lembaga keuangan multilateral.

Tags: