Konsultan Hukum Berada di Bawah Kewenangan Kemenparekraf, Begini Respons BKPM
Terbaru

Konsultan Hukum Berada di Bawah Kewenangan Kemenparekraf, Begini Respons BKPM

Kementerian Investasi/BKPM melakukan revisi terhadap SE 17/2021 dan bidang usaha menempatkan konsultan hukum dibawah kewenangan Kemkumham.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Itu mungkin ada yang kurang tepat di BKPM, Kemenparekraf  apa urusannya dengan konsultan hukum. Tapi itu sudah diberikan masukan lewat anggota HKHPM yang punya koneksi di BKPM. Dan kabarnya sekarang tengah diperbaiki. Kalau saya secara pribadi sudah menyampaikan ke HKHPM, tinggal pengurusnya mau ambil tindakan apa,” kata Indra kepada Hukumonline, Kamis (29/7).

Selain itu Indra juga mempertanyakan alasan BKPM memasukkan konsultan hukum ke dalam usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, termasuk advokat dengan tingkat risiko yang sama. Dia mempertanyakan metode apa yang digunakan oleh BKPM dalam menentukan tingkat risiko usaha dalam OSS Berbasis Risiko.

Terkait hal ini Indra pun berharap HKHPM dan organisasi advokat dapat meminta penjelasan pelabelan tingkat risiko untuk profesi hukum. Tentunya penjelasan itu nantinya akan berguna bagi konsultan hukum dan advokat untuk menyusun strategi kerja ke depannya.

“Kita harus tahu analisis risiko menengah tinggi itu seperti apa. Saya enggak tahu apa metode yang digunakan oleh BKPM dalam menentukan tingkat risiko, apa benar kerja advoakt dan konsultan hukum ini menengah tinggi. Pelabelan ini akan mempengaruhi bisnis,” jelas Indra.

Saat dikonfirmasi, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Riyatno, menyampaikan bahwa BKPM telah melakukan revisi terhadap SE Menteri Investasi/BKPM No 17/2021 dengan menerbitkan SE Menteri Investasi No 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS.

SE Menteri Investasi/BKPM No 18/2021 ini hanya melakukan perbaikan terhadap daftar KBLI, dimana menempatkan konsultan hukum dibawah kewenangan Kemkumham. Revisi ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan masukan dari profesi konsultan hukum.

“SE 17/2021 sudah direvisi. Iya benar revisi dilakukan setelah ada masukan dari profesi konsultan hukum,” jelas Riyatno kepada Hukumonline, Jumat (30/7).

Tags:

Berita Terkait