Konsumen Harus Tetap Dilindungi
Aktual

Konsumen Harus Tetap Dilindungi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Konsumen Harus Tetap Dilindungi
Hukumonline
Wakil Ketua Umum bidang kebijakan publik Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Rachmat Hidayat mengatakan konsumen harus dilindungi dari produk makanan yang haram.

"Pada prinsipnya, produsen harus melindungi konsumen dari barang-barang haram. Termasuk klaim halal, tapi mau atau tidak perusahaan mengurus sertifikasi halal itu tidak bisa dipaksa," ujar Rachmat dalam pertemuan dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan jika produsen mengklaim bahwa barang yang diproduksinya itu adalah halal, maka perusahaan itu harus bisa membuktikannya dengan sertifikasi halal.

"Mengurus sertifikasi halal itu tidak susah. Sebagian besar anggota GAPMMI sudah mengurusnya," jelas dia.

Biaya yang dikeluarkan untuk urusan administrasi sekitar Rp500.000 hingga Rp3 juta. Tapi yang tidak bisa diperkirakan adalah biaya yang dikeluarkan untuk audit lapangan.

"Kalau audit lapangan, maka biaya yang dikeluarkan tergantung jauh atau tidaknnya lokasi perusahaan itu. Konsekuensi logisnya memang yang menanggung biayanya itu adalah perusahaan," tambah dia.

Masyarakat Indonesia, sambung dia, terdiri dari dua kategori, pertama yang peduli terhadap halal atau haramnya suatu produk, dan yang kedua adalah yang tidak peduli.

Melalui sertifikasi halal itu, produsen bisa memberi jaminan pada konsumen mengenai produk yang dikeluarkannya itu.

"Agar konsumen dalam mengonsumsi produk itu merasa aman dengan adanya sertifikasi halal," katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan jaminan halal merupakan hak asasi yang harus didapatkan oleh Umat Islam.
Tags: