Konteks Penghasutan Dipertanyakan dalam Pledoi Ferry
Berita

Konteks Penghasutan Dipertanyakan dalam Pledoi Ferry

Jaksa diperintahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini segera mengalihkan status Ferry dari tahanan Rutan Bareskrim Mabes Polri menjadi tahanan kota.

Nov
Bacaan 2 Menit
Konteks Penghasutan Dipertanyakan dalam Pledoi Ferry
Hukumonline

 

Karena dalam dakwaan pertama dan kedua, Ferry dinyatakan telah melakukan penghasutan secara sendiri maupun bersama-sama dengan Rizal Ramli, maka pihak Ferry mempertanyakan konteks penghasutan yang dimaksud penuntut umum. Menurut Ferry dan pengacaranya, penuntut umum tidak menjelaskan apa, siapa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana penghasutan tersebut dilakukan, sehingga Ferry dianggap harus bertanggung jawab atas serentetan aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM.

 

Memang, di acara pertemuan konsolidasi nasional pemuda, mahasiswa, dan aktivis di Wisma PKBI, 24 April 2008, Ferry sempat melontarkan kritikan terhadap kebijakan pemerintah di bidang ekonomi. Namun, apa iya, kritikan seperti itu dianggap sebagai penghasutan? Kalau seperti itu persepsi penuntut umum, harusnya banyak pihak lain yang juga dapat dianggap telah melakukan penghasutan. Mengapa hanya Ferry seorang diri?

 

Ada ratusan bahkan ribuan orang Indonesia telah mengeluarkan seruan semacam itu, termasuk juga para elit negara ini, para pemimpin LSM, organisasi buruh, akademisi, mantan menteri, para artis dan selebritis, pimpinan Parpol, pimpinan organisasi pemuda dan mahasiswa, dan bahkan para menteri di jajaran kabinet SBY-JK, beber Leonard P Simorangkir, pengacara Ferry.

 

Lagipula, kata-kata Ferry yang terekam dalam acara di Wisma PKBI tersebut hanya berkaitan dengan kegiatan Perayaan 100 Tahun Kebangkitan Nasional yang diselenggarakan 20 Mei 2008. Yang sebenarnya telah berlangsung secara damai dan tertib, serta bukan merupakan kegiatan yang dilakukan tanpa izin, kata Ferry.

 

Penutut umum Cirus Sinaga menjelaskan bahwa pada dasarnya, pasal penghasutan itu adalah delik formil. Sehingga tidak harus ada akibatnya terlebih dahulu. Hanya dengan ucapan-ucapan, deliknya selesai. Kalau untuk pertanyaan-pertanyaan apa, siapa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana penghasutan tersebut dilakukan. Menurut Cirus seluruhnya telah diuraikan dalam dakwaan. Oh, itu sudah ada dalam dakwaan, (mengenai) Siapa yang dihasut? Ya orang-orang dalam ruangan itu. Dalam ruangan PKBI dan lapangan pada tanggal 21 Mei itu, dan seterusnya.

 

Untuk kegiatan lainnya, yaitu aksi unjuk rasa di depan istana negara, kampus Universitas Kristen Indonesia, Universitas Mustopo Beragama, Universitas Nasional, gedung DPR/MPR, dan Universitas Atmajaya, Ferry merasa tidak ikut terlibat baik dalam perencanaan maupun pelaksanaannya.

 

Saksi-saksi tidak pernah melihat Ferry ikut bersama-sama dalam terjadinya bentrokan-bentrokan dengan polisi, antara lain, 20 Mei saat terjadinya unjuk rasa di depan istana, 23-24 Mei di UNAS, 23-25 Mei di depan kampus UKI, 27 Mei di Mustopo Beragama, 24 Juni di Atma Jaya, papar Turman M Panggabean, pengacara Fery yang lain.

 

Berada di Cina

Selain tidak ada di lokasi unjuk rasa, Ferry juga mengaku tidak pernah memberi perintah, suruhan, serta anjuran seperti terkemuka dalam dakwaan. Dan itu bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi, Wahab Talaohu, Andrianto, Achmad Fachrudin alias Kasino, John Irvan, Hadi Susanto, Bilal Muhammad, serta Hendriko Manurung. Leonard menjelaskan, bahwa saksi-saksi mengaku tidak pernah mendapat instruksi, saran, anjuran, bujukan. Lagipula, pada unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI dan kampus Atmajaya, 24 Juni 2008, Ferry tidak berada di Indonesia. Sejak tanggal 17 Juni sampai dengan 26 Juni 2008, Ferry berada di Cina mewakili Indonesia dalam acara All China Youth Federation, imbuhnya.

 

Keberadaan Ferry di Cina ini, menurut Cirus bukan berarti Ferry tidak dapat turut serta dalam pelaksaan unjuk rasa tersebut. Ferry dianggap telah memberikan komando, serta memonitor aksi unjuk rasa. Dugaan ini diperkuat dengan temuan penyidik yang telah melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap tiga buah hard disk komputer milik Komite Bangkit Indonesia dan dua buah handphone milik Ferry. Dia mengatakan berada di Cina. Bukti rekaman ada, SMS ada, bahwa diserahkan komando kepada Andrianto di lapangan. Bagaimana tidak itu sebagai orang yang turut serta?

 

Tapi, di muka persidangan Andrianto membantah. Selain itu, bukti-bukti ini tidak pernah ditunjukan di muka persidangan. Ketika mengonfirmasi mengenai SMS, penuntut umum hanya menanyakan, apa benar handphone dengan tipe ini, nomor segini milik Ferry, tapi barangnya tidak pernah ditunjukan, kata Niko Adrian, pengacara Ferry yang lain.

 

Maka dari itu, terlalu banyak kelemahan. Dalil-dalil yang dikemukakan penuntut umum dalam tuntutannya dianggap Ferry dan pengacaranya tidak mengacu pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Melainkan pada keterangan Ferry dalam berita acara pemeriksaan di penyidikan yang di persidangan sudah dicabut karena dalam kondisi tertekan secara fisik dan mental, serta tidak didampingi penasehat hukum.

Ferry Joko Juliantono, Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia yang menjadi terdakwa serentetan aksi unjuk rasa anarkis menolak BBM mengajukan pembelaannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain pembelaan, pihak pengacara Ferry meminta jawaban majelis atas penangguhan penahanan, alih status, yang telah dimohonkan beberapa waktu lalu -5 Januari oleh istri Ferry dan 5 Maret oleh pengacara Ferry.

 

Karena proses pemeriksaan telah berakhir dan tinggal menunggu putusan, 8 April 2009, majelis hakim yang diketuai Andi Makassau mengabulkan alih status penahanan Ferry dari tahanan Rutan Mabes Polri menjadi tahanan kota. Dengan syarat, apabila pengalihan status ini dicabut, Ferry tidak akan menjauhkan diri dari pelaksanaan perintah penahanannya. Selain itu, pada saat putusan, penjamin harus menghadirkan Ferry ke persidangan.

 

Walau penetapan alih status telah diberlakukan sejak Selasa (24/3), hakim baru memerintahkan penuntut umum untuk melaksanakan penetapan, keesokan hari (25/3) karena pada saat penetapan dibacakan hari sudah larut malam, sehingga tidak dimungkinkan dilakukan eksekusi. Namun begitu, Ferry beserta pendukungnya sudah cukup merasa gembira menyambut penetapan majelis.

 

Dalam pembacaan nota pembelaan, Ferry pada prinsipnya meminta majelis untuk menolak keseluruhan dakwaan, serta membebaskan Ferry dari segala tuntutan. Ada beberapa beberapa hal yang dipermasalahkan terkait pembuktian dan pengenaan pasal penghasutan terhadap Ferry.

 

Seperti diketahui, Ferry didakwa delapan lapis pasal yang sifatnya kumulatif. Dakwaan pertama Pasal 160 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, kedua Pasal 160, ketiga, kelima, dan keenam Pasal 214 ayat (2) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2. Kemudian, keempat Pasal 212 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2, ketujuh Pasal 170 ayat (2) ke-1 jo jo Pasal 55 ayat (1) ke-2, serta kedelapan Pasal 187 ke-1 jo jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.   

Tags: