Kontrol Pengadilan Via Internet
Aktual

Kontrol Pengadilan Via Internet

YOZ
Bacaan 2 Menit
Kontrol Pengadilan Via Internet
Hukumonline

Pesatnya perkembangan teknologi informasi rupanya dimanfaatkan oleh Mahkahamah Agung (MA) untuk mengontrol proses di pengadilan.  Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan Sistem Informasi Penelusuran alur Perkara (SIPP) sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi pengadilan melalui website.

“Ketua MA Hatta Ali menargetkan sebelum matahari terbit di tahun 2014, seluruh pengadilan tingkat pertama pada peradilan umum sudah harus menerapkan SIPP,” kata Ridwan.

Media pengontrol berbasis internet yang didukung oleh USAID ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan meningkatkan efektifitas manajemen peradilan di Indonesia. Ridwan menegaskan pula bahwa SIPP ini  sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, dengan hadirnya SIPP ini maka diharapkan dapat membantu hakim untuk lebih fokus pada perkara sehingga dapat membuat putusan yang adil, transparan, dan dalam jangka waktu yang wajar.

Menurut Ridwan, MA berkomitmen agar kualitas hakim secara persona maupun pemimpin dapat dinilai secara baik sehingga hakim mampu menjaga integritas serta profesionalisme dalam mengadili dan memberikan keputusan yang baik.

“Salah satu caranya adalah dengan terus menerus memberikan bimbingan teknis untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas hakim,” jelasnya.

Upaya ini tidak lain bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hakim dalam menangani kasus sesuai dengan pembagian kamar-kamar di pengadilan. Selain itu, sambungnya,  tiap bulan Oktober akan diadakan evaluasi kepada para hakim sebagai sarana dalam menerapkan sistem reward and punishment.

Peningkatan pengetahuan untuk menjaga kualitas putusan pengadilan memang menjadi harapan banyak pihak. Bahkan hal ini sejak lama menjadi perhatian para investor asing.

Contoh kasus yang menjadi sorotan masyarakat adalah ketika PT Weatherford Indonesia (WI) yang merupakan subsidiari dari Weatherford International Inc oleh PN Jaktim diputuskan harus mengganti rugi kepada Superior Coach. WI yang lalu banding karena merasa PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. PT Jakarta sependapat dengan dan mengabulkan banding WI.

Awalnya, WI digugat oleh Saga Trade Murni pada 2005 dan Saga meminta lahan yang ditempati WI ikut disita. Padahal lahan itu adalah milik Superior yang disewa WI. WI dan Saga akhirnya berdamai, namun Superior yang merasa dirugikan memperkarakan WI. Kasus ini kini masih di tingkat MA karena Superior mengajukan kasasi.

Tags: