Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa (4/2/2025) lalu, lewat Rapat Paripurna telah mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Peraturan DPR 1/2020). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebutkan bahwa revisi ini memberi ruang kepada DPR untuk meninjau kembali kinerja pejabat lembaga negara yang telah dipilih dan ditetapkan oleh DPR dalam paripurna.
Ruang yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 228A Peraturan DPR 1/2020 yang berbunyi: (1) Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Pasal 228A ayat (2) selanjutnya menyebutkan: Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Jika dilihat kembali beberapa lembaga negara yang pimpinannya dipilih melalui proses fit and proper test antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Otoritas Jasa Keuangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan masih banyak lagi.

























