Kopdes Merah Putih Dipaksakan, Ekonomi Desa Dipertaruhkan?
Terbaru

Kopdes Merah Putih Dipaksakan, Ekonomi Desa Dipertaruhkan?

Koperasi tidak cukup dibentuk, tapi harus mampu hidup, tumbuh, dan memberi manfaat bagi masyarakat desa.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda. Foto: Tangkapan layar YouTube
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda. Foto: Tangkapan layar YouTube

Keberlanjutan bisnis menjadi salah satu persoalan dalam pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain model pembentukan yang dinilai tidak berangkat dari kebutuhan masyarakat, skema pembiayaan dan kemampuan koperasi menjalankan usaha juga menjadi perhatian.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Laws Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan model Kopdes Merah Putih yang dibangun pemerintah jauh dari model koperasi yang ideal. Koperasi semestinya lahir dari masyarakat yang melihat persoalan di lingkungannya dan menentukan solusi berdasarkan kebutuhan. Namun, kebijakan Kopdes Merah Putih dinilai justru menjadikan koperasi sebagai solusi yang diterapkan secara luas tanpa terlebih dahulu melihat kebutuhan setiap desa.

“Yang dilakukan pemerintah saat ini adalah apapun masalah di desa, maka solusinya Kopdes Merah Putih, tanpa tahu desa ini butuhnya apa,” ujar Nailul saat berbincang dengan Hukumonline, Rabu (19/8/2026).

Baca juga:

Soal penggunaan dana desa untuk mendukung program Kopdes Merah Putih, ia menyebut lebih dari 58 persen dana desa telah terserap untuk program tersebut. Soal impor mobil dan pickup oleh Agrinas dari India pun dinilai semakin menunjukkan program Kopdes Merah Putih bukan berorientasi pada penguatan ekonomi nasional, khususnya desa. Tapi malah menguntungkan Agrinas dan kelompok oligarki di lingkaran pemerintah.

“Masyarakat desa hanya bisa melihat saja tanpa terlibat aktif. Perusahaan otomotif lokal juga hanya menjadi penonton,” terangnya.

Dia khawatir kemampuan Kopdes Merah Putih tak dapat bertahan secara ekonomi. Sebab apabila koperasi mengandalkan penjualan barang bersubsidi, maka margin yang diperoleh berpotensi tipis.  Sementara permintaan di desa juga relatif terbatas dan Kopdes Merah Putih harus bersaing dengan pelaku usaha yang telah ada. Seperti toko kelontong dan pasar.

“Saya khawatir, laba yang diperoleh rendah, dan saya khawatir tidak dapat memenuhi operasional dari koperasi itu sendiri,” ujarnya.

Merujuk data BPS 2016 menunjukkan sekitar 60 persen koperasi di Indonesia memiliki omzet di bawah Rp300 juta per tahun. Kondisi tersebut menjadi gambaran mengenai tantangan koperasi dalam menghasilkan pendapatan yang cukup untuk menopang kegiatan operasional.

Ia mengatakan satu kemunduran yang dihadapi desa karena tidak semua warga desa setuju dengan Kopdes Merah Putih, namun dipaksakan untuk menerima. Dana desa yang seharusnya bisa digunakan untuk membantu masyarakat miskin di desa menjadi harus dibayarkan kepada Agrinas yang menikmati keuntungan.

“Dibayarkan kepada pengurus Kopdes Merah Putih yang menikmati keuntungan. Pembangunan dari desa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo hanya isapan jempol saja. Pembangunan desa mundur ke belakang, pembangunan desa ‘mati’ di jamannya Presiden Prabowo,” tegasnya.

Terpisah, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), M. Sofyan Pulungan mengatakan rendahnya kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional menunjukkan cita-cita menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional masih jauh dari realitas.

Sofyan menyebut kontribusi koperasi terhadap PDB nasional masih di bawah 1 persen. Salah satu penyebab yang mempengaruhi kondisi tersebut menurutnya adalah rendahnya pemahaman dan pendidikan perkoperasian.

Ia mengutip pandangan Mohammad Hatta yang membedakan koperasi menjadi dua jenis. Yakni koperasi sosial dan koperasi ekonomi. Koperasi sosial lahir dari tradisi tolong-menolong dan gotong royong di masyarakat. Sedangkan koperasi ekonomi berfungsi sebagai lembaga usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui kerja sama ekonomi.

“M. Hatta menemukan benang merah antara kedua bentuk koperasi tersebut karena sama-sama mendasarkan kegiatan ekonomi pada sifat kolektif untuk memperjuangkan kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Kebijakan Koperasi Merah Putih diarahkan untuk mendorong kemandirian melalui swasembada pangan dan pembangunan berbasis desa guna mewujudkan pemerataan ekonomi. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi. Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah, terutama yang berdampak luas bagi masyarakat, pada akhirnya akan diuji oleh sejarah.

“Sejarah dapat menjadi cermin untuk melihat apakah suatu kebijakan mampu memberikan dampak sesuai dengan tujuan yang ditetapkan atau justru menghasilkan kondisi sebaliknya,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info