"Kami memberikan arahan seperti itu agar bisa tetap produktif. Zakat kan ibadah, kalau harus lewat Baznas kan terkesan dibatasi. maka (sebaiknya) tidak melakukan itu. Nah itu solusinya adalah sifatnya sukarela dari para ASN." (Baca Juga: Memahami Zakat Profesi)
Intinya, Korpri menyetujui rencana pemotongan gaji ASN untuk berzakat ke Baznas, selama hal itu bersifat sukarela dan tidak memaksa. "Kami sudah memberi masukan kepada (Kementerian) Setneg. Sikap Korpri bahwa perpres ini harus memfasilitasi kemudahan ASN dalam membayar zakat dan tidak boleh berupa hal yang memaksa," tegasnya.
Sebelumnya, usulan pembayaran zakat dari ASN secara potong gaji muncul dari keinginan Baznas. Baznas mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perpres agar ASN, pegawai BUMN, anggota TNI/Polri membayarkan zakat 2,5 persen secara potong gaji.
Namun begitu, faktanya zakat profesi bagi ASN sudah berjalan di sejumlah daerah provinsi/kabupaten/kota yang pengaturannya diatur dalam peraturan daerah. Setiap gaji yang diterima ASN secara otomatis sudah dipotong 2,5 persen setiap bulannya untuk membayar zakat profesi melalui Baznas/LAZ setempat.
Salah satu contohnya belum lama ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyalurkan zakat ASN kepada sebanyak 100 kaum dhuafa di masjid Al-Ihram, Tanjung Pandan, Belitung, Kamis (22/4/2021. "Zakat ini bersumber dari ASN Pemprov Bangka Belitung yang setiap bulannya disisihkan dari sejumlah penghasilan mereka kemudian zakat itu dihimpun di Baznas Babel," kata Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah di Tanjung Pandan, Kamis (22/4/2021) seperti dikutip Antara.
Menurut dia, dalam momentum bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyalurkan zakat dalam kegiatan safari Ramadhan. "Setiap kami mengunjungi masjid safari Ramadhan, kami siapkan zakat ini untuk diserahkan kepada sebanyak 100 mustahik dan kami percayakan kepada para pengurus masjid untuk mendata dan membagikan," ujarnya.
Ia menjelaskan Pemprov Babel juga bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) dalam menyalurkan zakat tersebut secara langsung ke rumah masing-masing mustahik. "Kami juga percayakan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan dengan cara mengantarkan zakat ini secara langsung ke rumah penerimanya," kata dia.
Dia berharap bantuan zakat berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh penerimanya guna meringankan beban selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah. "Semoga bisa bermanfaaf dan digunakan sebaik mungkin," harapnya. (ANT)
















