Korupsi Bukan Sekedar Kejahatan, Tapi Pengkhianatan Kemerdekaan
Utama

Korupsi Bukan Sekedar Kejahatan, Tapi Pengkhianatan Kemerdekaan

Mengapresiasi upaya serius pemerintah menindak tegas kasus korupsi. Perilaku korupsi ada di setiap eselon birokrasi, institusi dan organisasi pemerintahan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2025 di Kompleks Gedung Parlemen, Jumat (15/8/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2025 di Kompleks Gedung Parlemen, Jumat (15/8/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Pemberantasan tindak pidana korupsi menghadapi berbagai tantangan. Tak saja modus operandi yang terus berkembang, pelakunya pun selalu mencari cara agar terhindar dari kejaran penegak hukum. Dukungan pemberantasan korupsi terus bergulir dari berbagai pihak. Karenanya perlu kerja keras dalam pemberantasan korupsi.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, mengapresiasi upaya pemerintah menindak tegas berbagai kasus korupsi. Hal itu selaras mandat TAP MPR No.11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta TAP MPR No.8 Tahun 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan. Langkah tegas pemerintah itu patut didukung secara konsisten semua pihak.

“Korupsi bukan sekedar kejahatan, tapi pengkhianatan kemerdekaan dan demokrasi,” ujarnya dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2025 di Kompleks Gedung Parlemen, Jumat (15/8/2025).

Baca juga:

Menurut Muzani 18 Agustus, diperingati sebagai hari konstitusi. Peringatan hari proklamasi 17 Agustus sebagai momentum yang tepat untuk menghayati konstitusi lebih dari dokumen hukum, tapi konstitusi yang hidup.

“Sebagai konstitusi yang hidup, UUD Tahun 1945 harus terus dikaji agar relevan sepanjang zaman,” ujarnya.

Indonesia negara yang kaya sumber daya alam, tapi tak boleh hanya dinikmati segelintir orang. Dia berhadap di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, mandat Pasal 33 UUD 1945 tak lagi sekedar janji, tapi aktualisasinya. Berkomitmen untuk kembali kepada ruh konstitusi yakni kemandirian ekonomi dan sumber daya alam untuk kepentingan nasional. Pasal 33 UUD 1945 menunjukan para pendiri bangsa Indonesia punya pandangan visioner.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info