Korupsi di Sektor Swasta yang Luput dari Perhatian
Kolom

Korupsi di Sektor Swasta yang Luput dari Perhatian

Harus ada konsistensi dalam penegakan hukum baik terhadap korupsi di sektor publik maupun di sektor swasta.

Bacaan 2 Menit

 

Penandatanganan perjanjian bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA) seperti yang baru-baru ini dilakukan antara Indonesia dengan Swiss, bisa dikatakan sebagai salah satu upaya penting yang dilakukan pemerintah dalam rangka menanggulangi korupsi serta pencucian uang yang dilakukan oleh para koruptor. Bantuan hukum timbal balik biasanya dilaksanakan di lingkup pidana, di mana permintaan bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara penandatangan perjanjian.

 

Bentuk bantuan yang dilakukan biasanya berupa identifikasi atau mencari seseorang, mendapatkan dokumen tertentu, melaksanakan permintaan penggeledahan dan penyitaan, perampasan hasil tindak pidana, membekukan aset, serta bantuan lainnya sesuai kesepakatan pihak di dalam perjanjian tersebut.

 

Dengan adanya perjanjian MLA yang telah dilaksanakan, negara Indonesia dan Swiss bisa saling bekerja sama serta bertukar informasi jika ada koruptor yang hendak menyembunyikan hasil kejahatannya di Swiss. Lebih baik lagi jika kerja sama tersebut dilanjutkan dengan adanya perjanjian ekstradisi sehingga kedua negara yang menandatangani perjanjian ekstradisi tersebut dapat saling menyerahkan tersangka kejahatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di negara asal.

 

Jika hal-hal tersebut telah dilakukan oleh pemerintah RI, maka hal selanjutnya adalah pemberian dukungan penuh kepada KPK dalam memerangi korupsi baik yang melibatkan pejabat maupun sektor swasta. Hal ini dilakukan agar aset negara atau swasta yang berjumlah miliaran bahkan triliunan bisa diselamatkan dan disita kembali dari luar negeri dan juga pada akhirnya, larinya aset hasil kejahatan para koruptor ke luar negeri dapat dicegah.

 

Paling penting, pada akhirnya, jangan sampai vonis yang diberikan oleh majelis hakim di pengadilan kepada para koruptor serta pelaku suap tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Di mana vonis yang diberikan biasanya tidak membuat jera pelaku kejahatan, sehingga korupsi dengan kerugian miliaran dan triliunan serta suap di sektor swasta dengan jumlah angka yang fantastis masih akan tetap dan terus terjadi.

 

Pemberantasan korupsi jangan hanya fokus pada pemidanaan saja namun para koruptor harus dimiskinkan. Hal ini sebagai peringatan bahwa tindak pidana korupsi dan suap itu adalah tindakan yang berbahaya (insidious) dan menjijikkan (odious), sehingga tidak ada gunanya dilakukan, dan sangat merugikan bagi masa depan bangsa.

 

Memang benar apa yang dirisaukan oleh mantan presiden Nigeria, Shehu Shagari di tahun 1982 pada masa pemerintahannya dahulu: “What worries me more than anything among our problems, is that of moral decadence in our country. There is the problem of bribery, corruption, lack of dedication to duty, dishonesty, and all such vices”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait