Korupsi begitu dibenci oleh seluruh umat manusia, oleh karena itu, jargon-jargon anti-korupsi di Indonesia jangan hanya berhenti jadi wacana saja, namun harus ada konsistensi dalam penegakan hukum baik terhadap korupsi di sektor publik maupun di sektor swasta. Dengan kemauan yang kuat, sistem penanganan tindak pidana korupsi di sektor swasta harus disusun secara komperehensif ke dalam perundang-undangan agar ada perbaikan ke depan.
*)Frans H. Winarta adalah delegasi Vatikan di Konferensi Sesi Ke-2 UNCAC di Nusa Dua, Bali, 2008 dan mantan anggota Governing Board Komisi Hukum Nasional RI.
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |