Korupsi Haji Merugikan dan Melukai Jamaah Haji
Berita

Korupsi Haji Merugikan dan Melukai Jamaah Haji

PPP siap berikan bantuan hukum kepada Suryadharma Ali.

RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto: RES
KPK menyatakan terkuaknya kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama sangat merugikan dan melukai jamaah haji. KPK berharap tidak terjadi lagi penggunaan sisa kuota haji yang bukan untuk kepentingan jamaah calon haji, dan tidak ada lagi penunjukan PPIH (Pejabat Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang bukan orang profesional karena bersifat nepotisme dan tidak sesuai ketentuan.  

"Korupsi dengan penyelenggaraan haji sangat merugikan dan melukai para calon jamaah haji," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (23/5).

Bambang juga mengakui bahwa dalam kasus tersebut ada sisa kuota haji yang bukan untuk jamaah, namun diperuntukkan untuk pejabat. "Begitulah adanya," jawab Bambang saat ditanya penggunaan sisa kuota haji.

Dana yang diduga dikorupsi tersebut, menurut Bambang, ada yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selain dari uang jamaah. "Ada yang dari APBN yang berkaitan dengan PPIH," jelas Bambang.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menambahkan bahwa KPK tidak salah paham dalam menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013.

"Kami tidak menanggapi Pak SDA (Suryadharma Ali) salah paham dalam menentukan beliau sebagai tersangka, yang jelas kami punya 2 alat bukti yang cukup, dan kami paham benar 2 alat bukti itu cukup sehingga kami tetapkan sebagai tersangka. Insya Allah tidak salah paham dan paham sekali atas alat bukti itu," tegasnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Jumat (23/5), Suryadharma menilai bahwa penetapannya sebagai tersangka hanyalah kesalahpahaman. "Saya berdoa penetapan saya sebagai tersangka adalah kesalahpamahan belaka mudah-mudahan sebagai kesalahpahaman belaka," kata Suryadharma.

Seperti diketahui, pada Kamis (22/5), KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 dengan total anggaran lebih dari Rp1 triliun karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenangan.

KPK menduga Suryadharma melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bantuan Hukum
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy,  mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan terhadap Menteri Agama Suryadharma Ali. Pemberian bantuan hukum diberikan partai terhadap kader yang tersandung persoalan hukum.

“DPP PPP tetap akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum apabila diperlukan,” ujarnya melalui pesan pendek kepada hukumonline, Jumat (23/5).

Pria yang biasa disapa Romy itu menuturkan, PPP menyatakan keprihatinannya terhadap kadernya yang tersandung persoalan hukum. Namun, ia menekankan bahwa penetapan status hukum terhadap SDA murni dalam kedudukannya sebagai pejabat publik, Menteri Agama. Bukan sebaliknya, sebagai Ketua Umum PPP.

Romy yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR itu mengimbau agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap penetapan status hukum SDA. Dengan begitu, SDA tetap mendapatkan haknya untuk menjalani proses hukum sebagagi warga negara dan menyampaikan keterangannya di muka publik secara berimbang.

Ketua DPP Bidang Hukum PPP Sholeh Amin mengakui bahwa PPP akan memberikan bantuan hukum sepanjang diminta oleh SDA. Secara struktural, keberadaan bidang hukum tugasnya antara lain memberikan bantuan hukum dan pendampingan terhadap kader yang tersandung persoalan hukum.

Yang pasti, kata Sholeh, bidang bantuan hukum dan sejumlah elit partai telah bertemu dengan SDA. Pertemuan tersebut membahas seputar persoalan penyelenggaraan haji. Pasalnya, persoalan penyelenggaraan haji demikian luas.

“Persoalan haji itu luas, disamping pengadaan, informasi yang di media itu soal kurs, kan begitu. Jadi bagaimana, jadi dalam kondisi begini belum dibicarakan detail,” katanya.

Menurutnya, bantuan hukum diberikan ketika proses hukum sudah mulai berjalan. Misalnya, pemeriksaan di tingkat penyidikan hingga persidangan. Sedangkan SDA sejauh ini belum dimintakan keterangan di penyidikan sebagai tersangka. Tim bidang hukum kini sedang melakukan koordinasi atas langkah apa yang mesti diambil dalam memberikan bantuan hukum terhadap orang nomor satu di partai ka’bah itu.

Meski PPP siap memberikan bantuan hukum, namun SDA berhak menggunakan jasa advokat dari luar PPP. Yang pasti, kata Sholeh, sepanjang dimintakan bantuan hukum oleh SDA kepada PPP, sudah barang tentu PPP siap memberikan bantuan hukum. Ia mengatakan, tak ada alasan partai tidak memberikan bantuan  jika terdapat permintaan dari kader yang tersandung hukum. “Apalagi, seorang ketua umum,” ujarnya.

Namun, ia mengatakan sejauh ini belum ada permintaan secara resmi maupun lisan dari SDA. Pasalnya, masih sebatas membahas seputar kasus penyelenggaraan haji. “Seandainya diminta pun tentunya tidak ada alasan buat partai ketika harus membantu kader terbaiknya yang kena masalah,” katanya.

Sholeh melanjutkan, bantuan hukum yang akan diberikan sebatas pendampingan hukum oleh advokat. Dalam KUHAP, kata Sholeh, mengatur hak seorang tersangka agar didampingi penasihat hukum.

“Dalam konteks ini saja disebut bantuan hukum. Karena kalau nanti dipersidangkan di situ peranan argumentasi peranan tim hukum dalam rangka membela kepentingan terdakwa,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait