Korupsi Korporasi dan Bentuk Pertanggungjawaban Pidananya
Terbaru

Korupsi Korporasi dan Bentuk Pertanggungjawaban Pidananya

Dalam perkembangannya, sejak reformasi banyak kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara yang disidangkan dan dijatuhi hukuman kepada perorangan.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

Hal ini nantinya akan menimbulkan anggapan apakah korporasi tersebut hanya diuntungkan atau diperkaya, namun tidak dijelaskan lagi mengenai perbuatan materil pelaku apakah korporasi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dapat diajukan sebagai tersangka.

Kejahatan korporasi merupakan suatu bentuk kejahatan yang saat ini melanda banyak negara yang menimbulkan kerugian negara dan meluas di masyarakat. Kejahatan korporasi sayangnya masih sangat sulit dilihat karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan yang normal dan terus menerus. Kejahatan korporasi sering melibatkan keahlian profesional dan sistem organisasi yang kompleks. Adanya penyebaran tanggungjawab yang luas akibat kompleksitas organisasi juga membuat kejahatan korporasi sulit dideteksi.

Dalam hukum pidana, KUHP telah mengatur bahwa korporasi dapat melakukan tindak pidana, namun tanggungjawab untuk itu dibebankan kepada pengurusnya. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 35 UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Pasal 35 ayat 1 menegaskan apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal 32, 33 dan 34 undang-undang ini dijatukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dikenakan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum itu. Ayat 2 ketentuan ayat 1 dalam pasal tersebut diperlakukan sama terhadap badan hukum yang bertindak sebagai atau pemegang kuasa dari suatu badan hukum.

Selain pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum korporasi tersebut yang bertanggung jawab atas semua tindak pidana, para pemberi perintah dan atau mereka yang bertindak sebagai pimpinan turut mempertanggungjawabkan pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Ketentuan tersebut turut diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU No.38 tahun 1960 Tentang Penggunaan dan Penetapan Luas Tanah untuk Tanaman Tertentu. UU No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, juga dikenal dengan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi oleh pengurus, badan hukum, sekutu aktif, pengurus yayasan, wakil atau kuasa di Indonesia dari perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah NKRI.

Dari ketentuan KUHP tersebut, dilihat bahwa kasus korupsi korporasi membebankan pertanggungjawaban pidana kepada pengurus, pemegang kuasa dari badan hukum, sekutu aktif dan badan wakil atau penerima kuasa.

Tags:

Berita Terkait