Korupsi Korporasi dan Bentuk Pertanggungjawaban Pidananya
Terbaru

Korupsi Korporasi dan Bentuk Pertanggungjawaban Pidananya

Dalam perkembangannya, sejak reformasi banyak kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara yang disidangkan dan dijatuhi hukuman kepada perorangan.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

Pertanggungjawaban pidana korupsi korporasi pertama kali diatur dalam UU Drt No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, khususnya dalam Pasal 5 ayat 1. Lalu, dalam perkembangannya lahir berbagai aturan perundang-undangan diluar KUHP yang mengatur hal serupa, yaitu pada Pasal 39 UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, Pasal 24 UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 20 UU Tipikor dan undang-undang lainnya.

Pertanggungjawaban korporasi dalam kasus tindak pidana korupsi dapat dilihat dalam rumusan Pasal 20 UU Tipikor yang menjabarkan 7 bentuk pertanggungjawaban korupsi korporasi.

Pertama, dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka jika tuntutan atau penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.

Kedua, tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.

Ketiga, dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi maka korporasi terus diwakili oleh pengurus. Keempat, pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain. Keempat, hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

Kelima, dalam tuntutan pidana yang dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan ke pengurus di tempat tinggal pengurus atau tempat dimana pengurus berkantor.

Keenam, pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah satu pertiga.

Tags:

Berita Terkait