Korupsi Marak di BUMN, Pemilihan Dewan Direksi Perlu Diperjelas
Berita

Korupsi Marak di BUMN, Pemilihan Dewan Direksi Perlu Diperjelas

Selama ini tak ada standar yang jelas tentang pemilihan dewan direksi dan komisaris di BUMN.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan seorang Direktur Utama perusahaan BUMN sebagai tersangka pada Kamis (3/10) lalu. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo. Proyek ini dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) tahun 2019.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam proses penyidikan, pihaknya mencermati fakta yang berkembang dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan seorang Direktur Utama perusahaan BUMN sebagai tersangka.

 

Berselang satu hari, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau seluruh jajaran badan usaha milik negara (BUMN) meningkatkan integritas untuk menghindari kemungkinan munculnya keinginan melanggar aturan seperti korupsi.

 

“Ya kita di semua lini pengelolaan keuangan negara maupun kekayaan negara yang dipisahkan seperti BUMN, sikap integritas itu merupakan suatu elemen yang luar biasa penting,” kata Sri Mulyani, Jumat (4/10).

 

Menurut dia, sikap integritas tersebut sangat berguna serta bisa menjadi benteng karena tugas para pengatur dan pengelola keuangan serta aset negara memiliki tanggung jawab yang sangat besar.

 

“Dengan bertambahnya volume APBN dan meningkatnya jumlah aktivitas BUMN, kita berharap seluruh profesional yang mengelolanya semakin meningkatkan integritas bukannya semakin tergoda terhadap apa yang mereka lihat,” katanya.

 

Selain itu, BUMN juga perlu memperkuat kontrol internal seperti memahami peran masing-masing, meningkatkan kepatuhan sesuai aturan, memperbaiki tata kelola perusahaan, dan menerapkan sistem korporasi yang transparan dan akuntabel.

 

“Board, dewan komisioner seharusnya bisa memperkuat tata kelolanya sehingga ini tidak menjadi repetitif. Harus menerapkan corporate governance yang berdasarkan pada asas transparansi dan check and balance,” katanya.

 

(Baca juga: Kekayaan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara)

 

Ia melanjutkan tindakan koruptif yang dilakukan oleh beberapa karyawan dalam sebuah perusahaan akan mencoreng nilai-nilai integritas yang dijaga karyawan lainnya sehingga menciptakan sebuah persepsi publik bahwa seolah-olah semua institusi juga korupsi.

 

Tak hanya itu, adanya korupsi di jajaran pemerintahan juga menjadi suatu reputasi yang berat untuk pegawai yang selama ini telah berkomitmen dalam menjaga nilai-nilai kerja dan profesionalismenya.

 

“Jadi mereka merasa apa yang mereka lakukan dengan baik akhirnya hancur reputasinya dengan kejadian (korupsi) di antara BUMN hingga orang menganggap semuanya buruk,” katanya.

 

Sri Mulyani mengingatkan bahwa semua aset, kekayaan dan kekuasaan yang dikelola oleh orang-orang dalam jajaran pemerintah bukan milik pribadi melainkan uang rakyat, sehingga harus dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.

 

Masyarakat juga sangat peka terhadap kasus korupsi yang terjadi di berbagai tingkatan pemerintah sehingga harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kontrol terhadap tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.

 

Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai korupsi yang terjadi di tubuh BUMN disebabkan oleh adanya kepentingan elit politik. Maka tak heran jika BUMN menjadi korban eksploitasi politik, terutama untuk proyek-proyek tertentu.

 

“Kalau sudah masalah ini mau diimbau menjaga intergritas dan lain-lain tidak akan ketemu. Artinya yang dibutuhkan bukan imbauan, tapi bagaimana memastikan BUMN tidak dieksploitasi,” katanya kepada hukumonline, Jumat (4/10).

 

Menurut Adnan, salah satu celah terjadinya korupsi di tubuh BUMN terletak pada proses pemilihan dewan direksi dan komisaris. Dia menilai saat ini pemilihan direksi BUMN masih dilakukan secara semena-mena, tanpa kriteria dan proses yang jelas. Proses pemilihan direksi yang mempertimbangkan faktor politis membuat direksi BUMN tidak memiliki fokus terhadap isu-isu korupsi.

 

“Dan ini yang jadi isu selama ini. Contoh misalnya direksi dan komisaris yang ditunjuk oleh BUMN rata-rata adalah kelompok yang berjasa terhadap proses piolitik yang telah terjadi sebelumnya, misalnya, pembayaran utang budi. Jadinya pemilihan komisaris berdasarkan pertimbangan politik dan kontribusi,” tambahnya.

 

Sehingga, untuk mengurangi terjadinya praktik korupsi di BUMN, Adnan mengusulkan adanya perampingan BUMN. Menurutnya, saat ini jumlah BUMN yang ada di Indonesia terlalu banyak dan berdampak kepada kinerja BUMN yang tidak efisien.

 

Selain itu, dia juga berpendapat perlu adanya aturan main yang jelas soal sistem merit dalam struktur dan karier di BUMN. Pemilihan dewan direksi BUMN harus transparan dengan mempertimbangkan indikator yang terbuka sehingga semua orang punya kesempatan untuk menjadi direksi BUMN.

 

“Itu yang harus dibuat PP atau ketentuan Menteri BUMN mengenai pemilihan direksi dan komisaris. Dan sebenarnya ini menjadi tugas Meneg BUMN bukan Kemenkeu, memastikan proses pemilihan direksi komisaris terbuka dan transparan,” pungkasnya.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info