Korupsi PT DGI, KPK Kembangkan 6 Proyek Lain
Berita

Korupsi PT DGI, KPK Kembangkan 6 Proyek Lain

Kuasa hukum DGI belum mau kembalikan kerugian keuangan negara sebelum ada perintah putusan pengadilan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) selaku korporasi. 

 

Mulanya, PT DGI disangka melakukan korupsi dalam perkara pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Namun kini berkembang setidaknya ada 6 proyek lain yang diduga ada keterlibatan perusahaan konstruksi tersebut. 

 

"Dari hasil analisis terhadap bukti-bukti yang didapatkan selama proses penyidikan, KPK mengembangkan penanganan perkara korupsi dengan tersangka DGI/NKE pada 6 proyek lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/8/2018). Baca Juga:  Mantan Dirut DGI Dituntut 7 Tahun Penjara

 

Berikut daftar proyek yang dimaksud

No

Nama Proyek

Dugaan Penerimaan DGI/NKE

1.

2.

3.

4.

5.

6.

Pembangunan Gedung RS. Pendidikan di Universitas Mataram

Gedung BP2IP di Surabaya

Pembangunan gedung RSUD di Kab. Dharmasraya/ Sungai Dareh

Pembangunan gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan

Pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan

Pembangunan gedung RS inspeksi tropis di Surabaya

Rp2,214,9 miliar

Rp2,2637 miliar

Rp4,178,350 miliar

Rp6,579,88 miliar

Rp1,348,679 miliar

Rp928,113 juta

 

Febri mengatakan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, dan KPK fokus pada upaya memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Ia berharap pihak DGI dapat kooperatif membantu KPK dalam proses hukum ini, termasuk dengan mengembalikan kerugian keuangan negara yang diduga dinikmati PT DGI.

 

“Kami harap pihak DGI dapat kooperatif dengan proses hukum ini. Jika ada niatan untuk mengembalikan keuntungan yang didapatkan terkait dengan 7 proyek yang pernah dikerjakan tersebut, maka hal tersebut akan lebih baik bagi tersangka atau proses hukum ini,” ujar Febri.

 

Kuasa hukum PT DGI Soesilo Ariwibowo saat dikonfirmasi Hukumonline mengatakan total ada 10 proyek yang diterima kliennya dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Dari jumlah tersebut, 4 diantaranya sudah ada putusan pengadilan dan sudah mempunyai putusan tetap.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait