Mantan Dirut DGI Dituntut 7 Tahun Penjara
Berita

Mantan Dirut DGI Dituntut 7 Tahun Penjara

Dudung akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 8 November 2017.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi saat usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/3) lalu.
Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi saat usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/3) lalu.

Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi dituntut 7 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek pembangunan Wisma atlet dan pembangunan rumah sakit khusus Universitas Udayana, Bali. Selain pidana badan, jaksa menuntut Dudung membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.


"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Dudung Purwadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dudung Purwadi berupa penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/10/2017).


Dudung sebagai Direktur Utama PT DGI datang menemui pemilik Anugerah Grup Muhammad Nazaruddin yang telah dikenal di kalangan kontraktor (pengusaha jasa konstruksi) sebagai orang yang punya kekuasaan dalam mengatur anggaran dan menentukan calon pemenang penyedia jasa (rekanan) untuk proyek-proyek pemerintah yang dibiayai dari dana APBN.


"Terdakwa selanjutnya membuat komitmen dengan Muhammad Nazaruddin yang pada intinya PT DGI akan dibantu dalam mendapatkan beberapa proyek pemerintah dan imbalannya PT DGI akan memberikan fee kepada Grup Anugerah yang dipimpin Muhammad Nazaruddin," tutur jaksa Kresno.


Dalam dakwaan pertama, yaitu dalam pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009, PT DGI mendapat keuntungan Rp6,78 miliar dan pada 2010 mendapat keuntungan Rp17,998 miliar, sehingga total yang diperoleh adalah Rp24,778 miliar.


Sedangkan M Nazaruddin yang juga pemilik Anugerah Grup menerima pemberian dari PT DGI sebagai realisasi dari commitment fee yang disepakati yaitu sebesar Rp9,274 miliar untuk tahun 2009 dan Rp1,016 miliar untuk tahun 2010 sehingga totalnya adalah Rp10,29 miliar.

"Selain itu terdakwa selaku Direktur Utama PT DGI juga memperoleh bonus dan mendapat pembagian deviden yang dibagikan setiap tahunnya karena terdakwa mempunyai kepemilikan saham PT DGI sebanyak 150 juta lembar saham yang seluruhnya bernilai Rp15 miliar, sehingga unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi telah dapat dibuktikan," ujar Kresno. Baca Juga: Didakwa Perkaya Korporasi, Eks Dirut Keluhkan Nasib PT NKE Tbk


Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010 karena ada penyimpangan calon pemenang lelang sudah diarahkan kepada perusahan tertentu sebelum proses lelang dimulai mencapai Rp25,953 miliar.

Tags:

Berita Terkait