Kalangan organisasi masyarakat sipil sudah lama mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria agar pelaksanaan reforma agraria sesuai mandat UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengatakan selama ini pihaknya tidak pernah mendapat informasi tentang status perkembangan revisi tersebut sekalipun telah meminta keterangan dari pihak terkait.
Tapi Dewi mendapat informasi saat ini pemerintah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (RPerpres RA). Tujuannya untuk menggantikan Perpres No.86 Tahun 2018 dan Perpres No.88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Selain itu beredar informasi adanya diskusi publik membahas revisi Perpres tersebut pada awal November 2022. Sayangnya, KPA tidak mendapat undangan untuk hadir dalam diskusi publik tersebut.
Menurut Dewi, ini bukan kali pertama pemerintah mengabaikan tuntutan masyarakat sipil agar proses perumusan kebijakan reforma agraria dilakukan secara memadai (adequate), transparan, dan berhati-hati/seksama (prudent). KPA konsisten mendorong lahirnya kebijakan reforma agraria, termasuk pelurusan tafsir dan praktik sekaligus percepatan pelaksanaan di lapangan.
“KPA kembali mengingatkan Presiden serta jajaran kabinetnya untuk kembali pada konstitusi dan UU No.5 Tahun 1960,” kata Dewi saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).
Melihat substansi RPerpres Reforma Agraria, Dewi mengatakan pembahasannya tidak transparan (tertutup) dan tidak memadai (adequate) dari sisi proses perumusan. Tidak ada pelibatan Gerakan Reforma Agraria secara aktif, setara, dan substantif. Secara keseluruhan, tidak ada pelibatan organisasi masyarakat sipil yang bermakna secara substantif. Proses perumusan dan pembahasan juga mengabaikan sejarah mengapa tuntutan dan urgensi revisi Perpres RA dilayangkan KPA bersama Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) kepada Presiden RI.
Dewi mencatat proses revisi Perpres RA mangkrak dan tertutup sepanjang 2019-2022. Masyarakat sipil tidak pernah mendapat informasi dan kejelasan mengenai kejelasan status revisinya. Diskusi publik yang digelar pemerintah awal November 2022 bersifat formalitas dan bukan proses partisipasi yang bermakna.
Revisi Perpres harus sesuai tuntutan masyarakat sipil sebagaimana disampaikan pada peringatan Hari Tani Nasional tahun 2019 dimana KPA bersama Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dan Presiden RI sepakat merevisi Perpres No.86 Tahun 2018. Revisi itu diperlukan karena substansi Perpres banyak kelemahan sehingga target 9 juta hektar reforma agraria macet, padahal sudah dijanjikan dalam Nawacita ke-5 dan RPJMN.
“KPA dan para pakar hukum agraria yang kredibel tidak pernah dilibatkan secara aktif dan substantif dalam proses perumusan baik oleh Kemenko Perekonomian ataupun KSP. Rakor Tim tidak melibatkan seluruh tim secara setara dan bermakna. Inilah pembajakan proses dan orientasi substansi yang menyimpang, dilakukan oleh Kemenko Perekonomian dan KSP, ujar Dewi.
RPerpres Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria menurut Dewi melanggar putusan MK dan mengkhianati UU No.5 Tahun 1960. Dia mengingatkan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, tentang permohonan uji formil UU No.11 Tahun 2020 menyatakan beleid itu inkonstitusional bersyarat. Sehingga pemerintah tidak boleh membuat produk regulasi baru turunan UU No.11 Tahun 2020, apalagi yang menyangkut program prioritas nasional.
Dengan menjadikan UU No.11 Tahun 2020 sebagai dasar pertimbangan (konsideran) utama, maka Tim Perumus RPerpres tidak hanya melanggar putusan MK, tetapi juga kembali memanipulasi dasar-dasar urgensi perbaikan Perpres RA yang dituntut Gerakan Reforma Agraria. Sejak awal, orientasi perbaikan perpres adalah pelurusan kebijakan dan praktik reforma agraria yang harus dikembalikan pada tujuan utamanya. Antara lain memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria di seluruh sektor, memulihkan hak masyarakat yang terampas, serta memastikan RA berdampak pada kesejahteraan masyarakat agraris dan rakyat miskin tak bertanah.
“Alih-alih mengembalikan orientasi hukum agraria yang sejalan dengan Konstitusi dan UU No.5 Tahun 1960, UU No.11 Tahun 2020 justru masuk menjadi pertimbangan RPerpres Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Kemenko dan KSP lupa, bahwa hukum agraria nasional kita adalah UU No.11 Tahun 1960, bukan UU No.11 Tahun 2020 yang melanggar Konstitusi,” ujar Dewi.
Mengingat logika hukum RPerpres Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria mengikuti UU No.11 Tahun 2020, Dewi menilai pelaksanaan reforma agraria dimanipulasi dalam tata cara pengadaan tanah melalui Bank Tanah. Yakni skema hak pengelolaan (HPL) dan hak berjangka waktu menjadi tawaran penyelesaian, pencetakan sawah baru melalui food estate menjadi bagian tanah objek reforma agraria (Tora).
Pengaturan kawasan hutan juga bakal mengikuti aturan UU No.11 Tahun 2020 terkait keterlanjuran dan klaim sepihak kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan BUMN sektor Kehutanan seperti Perhutani dan Inhutani. “Alih-alih mengurai ketimpangan dan konflik, hal ini justru semakin melanggengkan dan mengakumulasi konflik agraria,” tegas Dewi.
















