Peraturan tersebut, lanjutnya, akan memuat mengenai aturan yang mengandung sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif yang akan dikenakan KPI kepada pelanggar berupa teguran tertulis, penghentian siaran, pembatasan waktu siaran hingga pencabutan izin siaran. Untuk sanksi pidana, KPI menyerahkannya ke kepolisian, tuturnya.
Salah satu siaran yang dikhawatirkan ialah terkait dengan tayangan yang terlalu vulgar atau tidak layak dikonsumsi anak dan remaja. KPI akan mengumpulkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait pengaturan tersebut. Aturan itu sekarang masih dalam bentuk draf. Nanti kami konsultasikan kepada publik, termasuk melalui situs kami (www.kpi.go.id, red) selama tiga bulan, kata Amelia.
Untuk membatasi distribusi tayangan tersebut, terutama agar tidak diakses oleh anak-anak, tengah dipikirkan apakah perlu diatur waktu penayangan, hanya ada di kalan khusus atau cara berlangganan yang sangat ketat. Terbuka berbagai alternatif, termasuk apa boleh ada saluran yang bersifat vulgar atau mengarah pornografi, katanya.
Terkait siaran porno di TV kabel, Amelia menjawab, Kami kembalikan kepada masyarakat. Kalau saya sih tidak masalah karena (yang hendak menonton, red) tidak sembarangan. Mereka harus bayar, dilengkapi password dan smartcard.
Selain itu, akan diatur pula agar lembaga penyiaran berlangganan agar mempunyai badan hukum. Termasuk upaya penyiaran berlangganan yang di kelola masyarakat daerah. Umumnya di daerah mereka tidak terjangkau frekuensi siaran televisi gratis. Mereka akan didorong untuk melegalkan diri.
Di Indonesia setidaknya terdapat 400 penyiaran berlangganan lokal yang diupayakan sendiri oleh masyarakat. Mereka dapat menjadi sublisensi dari pemilik lisensi utama. Di daerah-daerah tak terjangkau itu juga membutuhkan informasi, ujarnya.
Senior Vice President News & Current Affairs PT Direct Vision (Astro TV) Riza Primadi menyatakan setuju dengan adanya regulasi terhadap beroperasinya televisi berlangganan. Namun, dalam pembuatan peraturan tersebut harus dikomunikasikan dengan pemegang lisensi. Selain itu, Riza mengaku bahwa banyak pelanggan yang meminta adanya saluran porno di Astro TV. 'Tapi, Ini tidak sesuai dengan coorporate value di Astro sehingga tidak bisa dipenuhi, katanya.
















