KPK: Ada Penafsiran Keliru Terkait Kewenangan KPK
Aktual

KPK: Ada Penafsiran Keliru Terkait Kewenangan KPK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK: Ada Penafsiran Keliru Terkait Kewenangan KPK
Hukumonline

Kekeliruan penafsiran kewengan KPK untuk mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang seperti diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 akan dimanfaatkan koruptor, kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Ada beberapa pendapat yang keliru memahami pasal 74, pasal 75, dan pasal 76 UU No. 8 tahun 2010. Kewenangan KPK itu tidak dapat ditafsirkan hanya dengan satu metode teks gramatikal," kata Bambang dalam diskusi media di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

Bambang mengatakan KPK mendapat mandat dari UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Indonesia hanya dua penuntut umum, yakni Kejaksaan Agung dan KPK.

"Jika melihat orisinalitas konteks, Pengadilan Tipikor memberi kewenangan (penuntutan) kepada KPK tidak hanya pada kasus korupsi, tapi juga TPPU, dan tindak pidana lain yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi," kata Bambang.

Kesalahan penafsiran itu, ujar Bambang, tidak hanya oleh tersangka kasus korupsi, tapi juga saudara koruptor, penasihat koruptor, dan pihak lain yang berkaitan dengan koruptor.

Tags: