KPK: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Bukan Domain Praperadilan
Berita

KPK: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Bukan Domain Praperadilan

Kuasa Hukum Budi Gunawan melaporkan KPK ke Kejagung karena dianggap melakukan pembiaran.

NOV/ANT
Bacaan 2 Menit

Walau begitu, Zulkarnain mempersilakan penasihat hukum Budi Gunawan untuk mengajukan upaya hukum. Ia menjelaskan penyidikan dan penetapan tersangka Budi Gunawan sudah sesuai prosedur. Ia berharap semua proses hukum berjalan kondusif dan cepat sesuai harapan masyarakat.

"Artinya semua pihak taat kepada ketentuan hukum. Sangkaan tindak pidana korupsi kan ada hukum acaranya yang sama-sama dipahami secara baik. Nanti, jika proses ini terlambat akan merugikan kita semua, termasuk menambah kerugian negara dengan biaya dan proses yang lama," tuturnya.

Zulkarnain juga berharap proses penyidikan perkara Budi tidak berlarut-larut agar masyarakat tidak terganggu dengan hiruk pikuk pemberitaan. Ia meminta biarlah proses hukum itu dipercepat. "Kita kontrol dengan penasihat hukum, pengontrolnya juga ada pengadilan, saya kira itu cukup," imbuhnya.

Senada, Ketua KPK Abraham Samad juga menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka Budi Gunawan sudah sesuai prosedur hukum. Selain itu, penyidikan terhadap Budi Gunawan telah melalui Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di KPK. Ia menegaskan tidak ada yang dilanggar KPK.

Pagi tadi, salah seorang tim penasihat hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana melaporkan Komisiner KPK ke Kejagung. Ia menganggap KPK telah melakukan pembiaran atas penanganan perkara kliennya, mengingat penyelidikan perkara Budi Gunawan telah dilakukan KPK sejak Juni 2014.

Namun, entah mengapa, lanjut Eggi, selama tujuh bulan KPK tidak menindaklanjuti penyelidikan tersebut. KPK baru menindaklanjuti ketika Budi Gunawan diusulkan Presiden sebagai calon tunggal Kapolri. KPK juga baru mengumumkan penetapan tersangka sehari menjelang fit and proper test di DPR.

Dengan demikian, Eggi menilai penetapan tersangka Budi Gunawan bernuansa politis. Ia menduga KPK telah melanggar ketentuan Pasal 421 KUHP. Terlebih lagi, KPK tidak berwenang menangani perkara Budi karena ketika tahun 2003-2006, Budi hanya eselon II atau bukan penyelenggara negara.

Tags:

Berita Terkait