KPK Apresiasi Ketegasan Ketua Majelis Perkara Simulator
Berita

KPK Apresiasi Ketegasan Ketua Majelis Perkara Simulator

Mantan anak buah terdakwa cabut keterangan di BAP.

NOV
Bacaan 2 Menit
KPK Apresiasi Ketegasan Ketua Majelis Perkara Simulator
Hukumonline

Ada pemandangan tidak biasa pada sidang terdakwa korupsi pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Kakorlantas Polri, Djoko Susilo. Pimpinan KPK Bambang Widjojanto bersama Direktur Penuntutan KPK Ranu Mihardja hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyaksikan sidang Djoko.

Bambang mengatakan, walau bisa mengamati persidangan dari kantornya, dia mampir melihat sidang Djoko. “Tadi pagi di MA saya diminta membahas sistem pengawasan internal MA. Sorenya saya memeriksa teman-teman di LHKPN, besok kan rencananya ada RDPU. Kebetulan ada sidang ini, terus saya ke sini,” katanya, Selasa (11/6).

Kedatangan Bambang bersamaan dengan pemeriksaan saksi Tri Hudi Ernawati, mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Djoko saat menjabat Kakorlantas. Setelah mengamati kesaksian Ernawati, Bambang merasa ada beberapa hal yang perlu dikaji KPK. Ada kecenderungan sebagian saksi mencabut keterangandi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saksi-saksi yang mencabut keterangannya di persidangan, menurut Bambang pernah menjadi bawahan Djoko. “Sebagian besar latar belakangnya ada di dalam pengaruh tanda petik yang namanya Pak Djoko. Modusnya, cara menjawabnya hampir sama bahwa dia dalam situasi yang tertekan secara psikologis,” ujarnya.

Bambang menilai, ketua majelis hakim cukup tegas dalam memimpin persidangan karena selalu mempertanyakan mengapa saksi memberikan keterangan berbeda dengan BAP. Padahal, saat menjalani pemeriksaan di penyidikan, saksi-saksi memaraf setiap lembar dan menandatangani BAP.

Selain itu, Bambang mengapresiasi majelis yang mempertanyakan, bagaimana bisa saksi memberikan keterangan secara runut di penyidikan jika merasa tertekan. Pencabutan keterangan seperti yang dilakukan Ernawati, dilihat Bambang sebagai modus untuk menghilangkan tanggung jawab masing-masing saksi.

“Orang-orang seperti ini ‘berbahaya’ karena justru dia tidak menjelaskan di proses persidangan secara baik. Di KPK ada mekanisme kontrol, salah satunya record (pemeriksaan). Record itu sendiri bagian dari proses eksaminasi terhadap penyidik dan sebagai pertanggungjawaban kalau ada yang bilang ditekan,” tuturnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info