KPK Apresiasi Ketegasan Ketua Majelis Perkara Simulator
Berita

KPK Apresiasi Ketegasan Ketua Majelis Perkara Simulator

Mantan anak buah terdakwa cabut keterangan di BAP.

NOV
Bacaan 2 Menit
KPK Apresiasi Ketegasan Ketua Majelis Perkara Simulator
Hukumonline

Ada pemandangan tidak biasa pada sidang terdakwa korupsi pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Kakorlantas Polri, Djoko Susilo. Pimpinan KPK Bambang Widjojanto bersama Direktur Penuntutan KPK Ranu Mihardja hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyaksikan sidang Djoko.

Bambang mengatakan, walau bisa mengamati persidangan dari kantornya, dia mampir melihat sidang Djoko. “Tadi pagi di MA saya diminta membahas sistem pengawasan internal MA. Sorenya saya memeriksa teman-teman di LHKPN, besok kan rencananya ada RDPU. Kebetulan ada sidang ini, terus saya ke sini,” katanya, Selasa (11/6).

Kedatangan Bambang bersamaan dengan pemeriksaan saksi Tri Hudi Ernawati, mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Djoko saat menjabat Kakorlantas. Setelah mengamati kesaksian Ernawati, Bambang merasa ada beberapa hal yang perlu dikaji KPK. Ada kecenderungan sebagian saksi mencabut keterangandi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saksi-saksi yang mencabut keterangannya di persidangan, menurut Bambang pernah menjadi bawahan Djoko. “Sebagian besar latar belakangnya ada di dalam pengaruh tanda petik yang namanya Pak Djoko. Modusnya, cara menjawabnya hampir sama bahwa dia dalam situasi yang tertekan secara psikologis,” ujarnya.

Bambang menilai, ketua majelis hakim cukup tegas dalam memimpin persidangan karena selalu mempertanyakan mengapa saksi memberikan keterangan berbeda dengan BAP. Padahal, saat menjalani pemeriksaan di penyidikan, saksi-saksi memaraf setiap lembar dan menandatangani BAP.

Selain itu, Bambang mengapresiasi majelis yang mempertanyakan, bagaimana bisa saksi memberikan keterangan secara runut di penyidikan jika merasa tertekan. Pencabutan keterangan seperti yang dilakukan Ernawati, dilihat Bambang sebagai modus untuk menghilangkan tanggung jawab masing-masing saksi.

“Orang-orang seperti ini ‘berbahaya’ karena justru dia tidak menjelaskan di proses persidangan secara baik. Di KPK ada mekanisme kontrol, salah satunya record (pemeriksaan). Record itu sendiri bagian dari proses eksaminasi terhadap penyidik dan sebagai pertanggungjawaban kalau ada yang bilang ditekan,” tuturnya.

Di persidangan, Ernawati mencabut beberapa keterangannya dalam BAP yang berkaitan dengan penerimaan uang dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang. Menurutnya, dia ditekan secara psikologis oleh penyidik KPK dengan membawa-bawa nama agama dan keluarganya. 

Ernawati menerangkan, saat menjalani pemeriksaan, pernah dipertemukan penyidik dengan Sukotjo dan supirnya, Ijay. Dia menyatakan tak mengenal, tapi penyidik meminta Ernawati mengingat-ingat pertemuannya dengan Sukotjo dan Ijay. Ernawati akhirnya mengatakan pernah bertemu.

Kemudian, saat proses penyidikan, Ernawati mengatakan pernah menerima bungkusan uang dari Sukotjo yang datang bersama Ijay di kantor Djoko. Keterangan Erna dalam BAP sesuai dengan keterangan Sukotjo dan Ijay di persidangan. Kedua saksi tersebut menjelaskan pernah mengantar uang untuk Djoko atas perintah Budi Susanto.

Budi adalah Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang memenangkan lelang simulator R2 dan R4 di Korlantas tahun anggaran 2011. Namun, Ernawati mencabut keterangan yang berkaitan dengan Sukotjo dan Ijay di persidangan, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan dari majelis hakim dan penuntut umum.

Ketua majelis hakim Suhartoyo heran akan pernyataan Ernawati, karena dalam keadaan tertekan tapi runut memberikan keterangan. Ditanya seperti itu, saksi hanya menjawab dia merasa tertekan secara psikologis. Dia juga menyatakan membaca lebih dulu BAP lalu memberi paraf di setiap lembar BAP.

Suhartoyo menganggap penjelasan Ernawati tidak logis karena ternyata penyidik tidak pernah mengarahkan atau memaksanya membuat keterangan seperti itu. Anehnya, walau mencabut keterangan terkait Sukotjo, Ernawati membenarkan penerimaan uang Rp1 miliar dari staf Primkoppol, Halidjah dan Bendahara Satker Korlantas Legimo.

Atas penjelasan Ernawati, penuntut umum KMS A Roni memohon persetujuan majelis untuk memutar rekaman pemeriksaan dan menghadirkan penyidik sebagai verbal lisan di persidangan. Sepakat dengan penuntut umum, Suhartoyo merasa perlu memutar rekaman untuk mengetahui kebenaran agar tidak ada yang ditutup-tutupi.

Sikap majelis mengundang protes dari pengacara Djoko, Tommy Sihotang. Dia menolak pemutaran rekaman pemeriksaan karena keterangan yang sah adalah keterangan saksi di persidangan. Namun, Suhartoyo menerangkan, meski mengetahui hal tersebut, pemutaran rekaman perlu dilakukan untuk mengetahui kebenaran.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info