KPK Blokir Rekening Budi Gunawan
Berita

KPK Blokir Rekening Budi Gunawan

Belum dijelaskan berapa nominal yang diblokir di rekening Budi.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sebelumnya, saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Budi Gunawan menilai penetapan tersangka dirinya oleh KPK sebagai pembunuhna karakter. “Hal ini merupakan pembunuhan karakter. Sampai saat ini saya belum pernah dimintai keterangan oleh KPK atau pihak manapun,” ujarnya, kala itu.

Budi menilai transaksi keuangan yang dimilikinya sudah sesuai dengan aturan hukum. “Hasil penyelidikan Bareskrim telah dikirim ke PPATK 18 Juni 2010, disimpulkan sebagai transaksi wajar, tidak melanggar hukum dan tidak terdapat kerugian negara. Transaksi keuangan legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait