KPK Bongkar Gurita Korupsi Bupati Klaten
Utama

KPK Bongkar Gurita Korupsi Bupati Klaten

Ada 5 klaster tindak pidana korupsi yang dilakukan, mulai dari pemberian suap hingga menerima setoran dari berbagai pihak.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) terkait dugaan suap perizinan tambang galian C, pemotongan upah pungut, dan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10). Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) terkait dugaan suap perizinan tambang galian C, pemotongan upah pungut, dan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masifnya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo (HWI). Dalam penanganannya, KPK membagi dugaan korupsi ini menjadi lima klaster berdasarkan skema pemberian maupun penerimaan setoran.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pada April 2026, BPK Perwakilan Provinsi Jateng melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten Tahun Anggaran 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas kelebihan honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar, serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.

Baca Juga:

“Atas temuan tersebut, HWI selaku Bupati Klaten periode 2025–2030 dan AGS (Agus Suprapto) selaku Inspektur Daerah Pemkab Klaten melakukan pertemuan di Semarang dengan IHS (Iwan Hery Setiawan) selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Perwakilan Jateng, serta ALU (Ahmad Luthfi H. Rahmatullah) selaku Kalan BPK Jawa Tengah,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10) malam.

Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan negosiasi susulan di Semarang pada Mei 2026 antara Hamenang dan Ahmad Luthfi. Negosiasi dilakukan agar temuan pemeriksaan tersebut dihapus dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Ahmad Luthfi menyampaikan permintaan kepada Hamenang dengan mengatakan, 'Tolong support kami Rp600 juta.' Namun, Hamenang tidak menyanggupi dan mengajukan tawar-menawar hingga disepakati nominal Rp400 juta,” tuturnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info