KPK Dalami Pengaturan Proyek Disertai Fee Kasus Bupati Langkat
Terbaru

KPK Dalami Pengaturan Proyek Disertai Fee Kasus Bupati Langkat

Tim penyidik KPK mengonfirmasi Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit dan dua pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi dan Isfi Syahfitra. Ketiganya merupakan tersangka kasus tersebut.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dikawal petugas KPK saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (19/1) malam. Foto: RES
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dikawal petugas KPK saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (19/1) malam. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengaturan proyek dengan adanya penyetoran sejumlah uang dalam kasus yang menjerat Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Pada Senin (24/1), KPK memeriksa tiga saksi untuk tersangka Terbit dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Tim penyidik mengonfirmasi ketiganya terkait dengan dugaan pengaturan berbagai proyek di Pemkab Langkat dengan adanya penyetoran sejumlah uang berupa fee untuk kemudian diserahkan pada tersangka TRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/1).

Tiga saksi, yakni Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit dan dua pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA) dan Isfi Syahfitra (IS). (Baca: OTT Bupati Langkat; KPK Sesalkan Belum Ada Efek Jera Pelaku Korupsi)

Ketiganya juga merupakan tersangka kasus tersebut, namun penyidik memeriksa mereka dalam kapasitas sebagai saksi. KPK total menetapkan enam tersangka. Sebagai penerima, yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK), Marcos Surya Abdi (MSA), Isfi Syahfitra (IS), dan Shuhanda Citra (SC) dari pihak swasta/kontraktor.

Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait