KPK Dampingi Pemda Tertibkan Kewajiban Pajak Air Permukaan di Papua Barat
Terbaru

KPK Dampingi Pemda Tertibkan Kewajiban Pajak Air Permukaan di Papua Barat

Bagi KPK upaya pendampingan ini menjadi bagian dari upaya untuk menyelamatkan keuangan daerah, sekaligus untuk mendorong kemandirian fiskal Papua Barat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Pemasangan tanda ini, merupakan proses dari pendidikan publik bahwa setiap wajib pajak, termasuk wajib pajak daerah wajib untuk membayarkan kewajibannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut Dian menegaskan bahwa kepatuhan ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah Papua Barat dalam menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang menjadi komponen penting penyusunan APBD.  

Bagi KPK upaya pendampingan ini menjadi bagian dari upaya untuk menyelamatkan keuangan daerah, sekaligus untuk mendorong kemandirian fiskal Papua Barat. Kepatuhan wajib pajak merupakan indikasi awal tata kelola yang baik dan bebas dari fraud, corruption, and misconduct. 

Di samping itu, dalam pendampingan tersebut KPK juga meminta kepada pelaku usaha untuk menyampaikan secara terbuka jika ada praktik pemerasan atau permintaan gratifikasi dari pihak pemerintah, untuk menjadi perhatian KPK. Hal ini sebagai upaya bersama untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi dunia usaha sekaligus untuk menjamin penerimaan daerah yang optimal.

Tags:

Berita Terkait