Kapolri Diminta Meninjau Ulang Keputusan Komisi Kode Etik Kasus Brotoseno
Terbaru

Kapolri Diminta Meninjau Ulang Keputusan Komisi Kode Etik Kasus Brotoseno

Karena tindak pidana korupsi yang dilakukannya tergolong tindak pidana berat dan berdaya rusak tinggi, sehingga sulit dicarikan alasan pemaaf dan alasan pembenar.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi aparat kepolisian. Foto: RES
Ilustrasi aparat kepolisian. Foto: RES

Aktif kembalinya AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri terus menjadi sorotan publik. Padahal, ia telah diganjar hukuman 5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah menjalani masa hukuman selama 3 tahun 3 bulan. Sikap Polri mengaktifkan kembali AKBP Raden Brotoseno dinilai bertentangan dengan komitmen Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi.

“Ini namanya insubordinasi pimpinan Polri terhadap kebijakan Presiden Jokowi dalam Pemberantasan Korupsi. Ini melawan arus perubahan, memantik kontroversi, dan melukai rasa keadilan publik,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Selain nama Brotoseno, sebelumnya ada AKBP Murjoko Budoyono terpidana kasus suap judi online pada pertengahan 2014 silam di wilayah yuridiksi Polda Jawa Barat. Namun malah diangkat menjadi pelaksana tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Propam Polda Papua 2019 lalu. Bagi Petrus, keputusan Polri mempertahankan anggota Polri yang telah terbukti melakukan tindak pidana dan menjalani masa hukuman menandakan adanya pelanggaran terhadap sumpah dan jabatan.

Soal Brotoseno, kata Petrus, vonis hukuman 5 tahun penjara yang diberikan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap membuktikan Brotoseno telah cacat secara hukum, etika, dan integritas moral, serta kejujuran. Semestinya tak ada lagi tempat dan jabatan bagi Brotoseno ataupun Murjoko Budoyono di institusi Polri.

“Karena tindak pidana korupsi yang dilakukannya tergolong tindak pidana berat dan berdaya rusak tinggi, sehingga sulit dicarikan alasan pemaaf dan alasan pembenar,” kata dia.

Baca Juga:

Bagi Petrus, ancaman pidana terhadap Brotoseno dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor melanggar Pasal 12 huruf a UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Menurutnya, ancaman tersebut harus dilihat dari aspek tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan berdampak terhadap hak sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait