KPK dan MACC Perkuat Kerja Sama
Berita

KPK dan MACC Perkuat Kerja Sama

Ada dua hal baru dalam perpanjangan kerja sama tersebut yaitu berkaitan dengan capacity building dan join investigation.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Ketua Komisioner Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC) Dato' Sri Mohd Shukri bin Abdul memberi keterangan pers usai menandatangani perpanjangan kerja sama di gedung KPK Jakarta, Senin (5/11). Foto: RES
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Ketua Komisioner Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC) Dato' Sri Mohd Shukri bin Abdul memberi keterangan pers usai menandatangani perpanjangan kerja sama di gedung KPK Jakarta, Senin (5/11). Foto: RES

Perwakilan dari Malaysia Anti Corruption Commission (MACC) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Tujuannya untuk memperbaharui nota kesepahaman (MoU) antar kedua lembaga dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada dua poin yang diperbaiki dalam nota kesepahaman sebelumnya yakni capacity building dan melakukan investigasi bersama (join investigation). Sebelumnya kedua lembaga memang telah menjalin kerja sama pada 2013 lalu selama 5 tahun ke depan, artinya MoU itu masanya telah habis pada 2018 ini.

 

“Jadi kasus kita yang nanti terkait keberadaan di Malaysia, kita akan meminta bantuan MACC. Sebaliknya kalau ada orang Malaysia yang tersangkut kasus juga akan kerja sama dengan kita. Nah itu mudah-mudahan berjalan terus dengan baik,” ujar Agus, Senin (5/11/2018).

 

Kemudian kedua lembaga juga akan berbagi informasi termasuk dalam bidang pencegahan seperti KPK akan belajar dari MACC perihal pendidikan anti korupsi. “Dalam pertemuan juga kita sampaikan Indonesia membuat apa yang sudah dibuat di Malaysia. Kalau Malaysia punya, maka Indonesia juga punya Anti Corruption Learning Center. Nah ini kita akan banyak belajar dari Malaysia,” lanjutnya.

 

Dalam hal pendidikan anti korupsi, Agus mengakui MACC mempunyai keunggulan dibanding Indonesia. Salah satu buktinya mereka sudah melakukan pelatihan berskala internasional dalam hal pendidikan anti korupsi. Tapi di sisi lain, Indonesia juga mempunyai keunggulan dalam bidang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 

“Sebaliknya Malaysia juga akan melakukan studi banding dan akan melakukan pendalaman juga yaitu mulai apa yang kita sudah kenal di Indonesia dengan LHKPN,” terangnya.

 

Pengalaman MACC

Chief Commissioner MACC Dato’ Sri Mohd Shukri bin Abdul mengakui KPK memiliki sistem yang cukup bagus dalam hal LHKPN. Oleh karena itu, pihaknya akan mencoba belajar dan memulai mekanisme bagaimana para pejabat negaranya bisa melaporkan harta kekayaannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait