KPK Diminta Usut Pemberi Suap Traveller Cheque
Utama

KPK Diminta Usut Pemberi Suap Traveller Cheque

Hingga kini KPK masih mendalami penyidikannya terhadap 26 tersangka penerima Traveller Cheque, salah satunya memeriksa politisi PDIP Tjahyo Kumolo dan tersangka Panda Nababan.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
KPK didesak usut pemberi suap kasus Traveller Cheque. <br> Foto: Sgp
KPK didesak usut pemberi suap kasus Traveller Cheque. <br> Foto: Sgp

KPK dianggap belum sepenuhnya membongkar kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di DPR pada 2004 lalu. Walau telah menyeret empat mantan anggota DPR ke pengadilan dan menetapkan 26 tersangka baru, KPK belum juga menemukan siapa pemberi suap berupa Traveller Cheque itu kepada puluhan anggota dewan.

 

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda adalah salah satu pihak yang berpendapat demikian. Menurut dia, KPK sejauh ini baru membidik pihak penerima, belum sampai ke pemberi suap. Hal ini disebut juga dengan penyuapan pasif.

 

Padahal, lanjut dia, dalam hukum pidana tidak mungkin ada penyuap pasif tanpa penyuap aktif. Harus ada hubungan sebab akibat antara pemberi dengan apa yang akan dilakukan oleh penerima. "Agak janggal kalau KPK bisa kualifikasi siapa yang menerima, tapi tidak bisa kualifikasi siapa yang memberi," ujar Huda dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (30/9).

 

Menurut Huda, jika KPK tidak segera membongkar aktor intelektual pemberi suap, maka perkara ini akan mudah dipatahkan di tingkat berikutnya. Ia mengambil contoh putusan terhadap salah satu terdakwa Dhudie Makmun Murod.

 

Peluang terdakwa menang di tingkat banding, lanjut Huda, sangat besar karena unsur pemberi dalam kasus suap belum terpenuhi. "Karena saya lihat dari putusan ini belum tergambarkan dengan jelas, yaitu ada orang yang menerima amplop merah, atau kuning, tapi tidak ditelusuri lebih jauh siapa akar dari pemberi suap tersebut."

 

Di tempat yang sama, mantan Hakim Konstitusi HAS Natabaya juga mengatakan hal serupa. Menurut dia, dari dua pasal yang didakwakan ke pelaku TC, hanya satu pasal yang dianggap terbukti oleh Pengadilan Tipikor yaitu Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Pasal 5 Ayat (2) dianggap tidak terbukti.

 

Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi mengatur tentang ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait