KPK Fokus Terapkan Pasal TPPU dalam Tindak Pidana Korupsi
Terbaru

KPK Fokus Terapkan Pasal TPPU dalam Tindak Pidana Korupsi

Penerapan pasal TPPU pada perkara tindak pidana korupsi, tentu harus memenuhi berbagai unsur.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendorong penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pemberantasan perkara korupsi. Hal ini betujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari hasil tindak pidana korupsi.

Sejak tahun 2012 hingga 2021 KPK setidaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan TPPU sebanyak 45 perkara. Sedangkan khusus dari tahun 2020 hingga saat ini, telah ada 10 Surat Perintah Penyidikan perkara TPPU.

"Sebagai pemahaman bersama, bahwa prinsip penerapan TPPU adalah ketika terdapat bukti permulaan yang cukup dugaan terjadinya perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lainnya," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (23/2). (Baca: PPATK Blokir Sementara Sejumlah Rekening Bank Terkait Investasi Bodong)

Pada praktiknya, Ali menjelaskan penerapan pasal TPPU pada perkara tindak pidana korupsi, tentu harus memenuhi berbagai unsurnya. Meski demikian, apakah tindak pidana tersebut kemudian memenuhi unsur untuk dapat diterapkan pasal TPPU atau tidak, tentu goalnya tetap sama, yaitu adanya upaya asset recovery hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor. 

"Prinsip ini penting dan KPK saat ini terapkan dalam setiap penyelesaian perkara Tindak pidana korupsi," ujar Ali.

Perlu diketahui, bentuk dari TPPU berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) antara lain:

1) TPPU yang berkaitan dengan melakukan perbuatan dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan, diatur dalam ketentuan Pasal 3 UU TPPU; 2), TPPU yang berkaitan dengan perbuatan menyembunyikan informasi tentang harta kekayaan, diatur dalam ketentuan Pasal 4 TPPU; 3) TPPU yang berkaitan dengan perbuatan menerima dan/atau menguasai harta kekayaan, diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.

Adapun yang dimaksud dengan harta kekayaan sebagaimana disebutkan di dalam ketentuan-ketentuan di atas adalah harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana seperti  korupsi; penyuapan; narkotika; psikotropika; penyelundupan tenaga kerja; penyelundupan migran; di bidang perbankan; di bidang pasar modal;

Bidang perasuransian; kepabeanan; cukai; perdagangan orang; perdagangan senjata gelap; terorisme; penculikan; pencurian; penggelapan; penipuan; pemalsuan uang; perjudian; prostitusi; di bidang perpajakan; di bidang kehutanan; di bidang lingkungan hidup; di bidang kelautan dan perikanan; atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Tags:

Berita Terkait