Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Selasa (4/8). Penyidik menggeledah dua lokasi, yakni Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dari rangkaian penggeledahan tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan konstruksi perkara.
"Selain itu, dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai mata uang asing senilai SGD 8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," ujar Budi, Rabu (5/8).
Baca Juga:
- KPK Mulai Konstruksikan Dugaan Pencucian Uang Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs
- KPK Sebut Silmy Karim Dapat Jatah Rp100 Juta Setiap Jumat
Budi menjelaskan seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis dan didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana. Analisis ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa proses penggeledahan di kedua lokasi telah selesai, meski ia belum membeberkan rincian barang bukti yang disita. "Nanti detailnya dengan Jubir, ya," katanya.
Taufik menambahkan, tim penyidik terus mengusut kasus dugaan pemerasan WNA yang menjerat Silmy Karim dan kawan-kawan. Sejumlah aset milik para tersangka juga telah disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara (asset recovery).
















