Anita berharap pemerintah peduli terhadap persoalan tanah. Sebab, menurutnya berdasarkan jumlah dan pertambahan penduduk, maka tuntutan akan kebutuhan tanah untuk pemukiman dan usaha terutama di perkotaan akan terus meningkat. “Jangan sampai tanah-tanah kita dikuasi WNA hanya karena permainan oknum pejabat pertanahan dengan notaris,” tandasnya.
Guru besar hukum Universitas Padjadjaran Djuhaenah Hasan menilai, perjanjian nominee marak terjadi dalam praktik sehingga WNA dan badan hukum komersial dapat memiliki hak milik atas tanah. Padahal, sertifikat tanah yang didapatkan menggunakan nama nominee tetapi untuk kepentingan WNA ataupun badan hukum. Ia mengatakan, hal tersebut merupakan masalah hukum pertanahan di Indonesia yang harus dicari solusinya.
“Mudah-mudahan buku Anita akan membuka pemikiran semua pihak atas praktik yang tidak sehat dalam hukum pertanahan. Dengan demikian, ini bisa jadi dasar pengembangan hukum pertanahan di Indonesia,” katanya.
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Ahmad M Ramli, dalam sambutannya atas buku Anita menyampaikan, buku tersebut memang perlu dijadikan referensi. Buku yang diterbitkan Anita merupakan hasil penelitian disertasinya yang juga dipromotori oleh Ramli. Menurutnya, Anita mengupas berbagai hal terkait kebijakan dan regulasi pertanahan di Indonesia.
















