Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2022, tentang Penguatan Integritas Aparatur Negara dalam Area Rawan Korupsi.
MenPAN RB telah menjadikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai pondasi perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi. "Terus terang saya senang membaca SE ini. Karena setahu saya, itu adalah surat pertama yang mengingatkan tiap instansi, dari pimpinan sampai yang baru lulus CPNS, supaya lebih aktif mendukung dan mengikuti pelaksanaan SPI," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
SE yang diterbitkan awal Maret lalu itu ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda). MenPAN RB meminta semua ASN memperhatikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai masukan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.
SPI adalah survei yang digelar KPK untuk memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber; pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga tersebut (eksternal), dan dari kalangan ahli (ekspert).
Baca Juga:
- Eks Pegawai Gugat ke PTUN Soal TWK, Ini Respons KPK
- Korupsi Ancaman Nyata Kedaulatan Negara
- Mencari Sosok Hakim Ad Hoc Tipikor Anti-Korupsi
Ghufron menjelaskan, sangat penting bagi KL dan pemda untuk menjadikan Indeks Integritas yang dihasilkan SPI sebagai indikator seberapa bersih instansi mereka dari korupsi.
Selain menghasilkan Indeks Integritas, SPI juga memberikan rekomendasi apa saja yang bisa dilakukan untuk menambal celah kebocoran korupsi di organisasi terkait. "Kami desain SPI ini jadi one stop sollution, yang menginformasikan ada kebocoran di titik mana saja, sekaligus cara untuk menambalnya," ujarnya.