KPK Ingatkan Pejabat Negara Lapor LHKPN
Berita

KPK Ingatkan Pejabat Negara Lapor LHKPN

KPK mencatat ada 11 pejabat setingkat menteri/wakil menteri/kepala badan yang belum melaporkan LHKPN termasuk jabatan staf khusus dan staf ahli.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Saat ini, kata dia, penyampaian LHKPN sudah jauh lebih mudah dengan menggunakan mekanisme pelaporan elektronik. "Para penyelenggara negara dapat mengakses website https://elhkpn.kpk.go.id/. Di sana juga disediakan video penjelasan LHKPN dan video tutorial agar setiap penyelenggara negara yang ingin mengetahui tentang LHKPN dapat dengan mudah memahaminya."

 

Selain itu, kata dia, jika masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center KPK melalui telepon di 198 dan juga dapat datang ke pelayanan LHKPN di KPK. "Kami akan mendampingi proses pelaporan tersebut," ungkap Febri.

 

KPK mengharapkan semua cara untuk mempermudah penyampaian LHKPN dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para penyelenggara negara. "Keterbukaan terhadap kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kita pada publik sekaligus sebagai komitmen pencegahan korupsi,” katanya.

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan menteri-menteri yang hingga kini belum menyampaikan LHKPN ke KPK umumnya berlatar belakang swasta. "Menteri-menteri yang saya dengar yang agak lambat itu kan yang dari swasta," ujar Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/11/2019) kemarin.

 

Menurut dia, menteri dengan latar belakang pekerjaan dari kalangan swasta cenderung lebih rumit dalam menyusun laporan LHKPN, dibandingkan dengan menteri yang berlatar belakang pejabat publik. "Karena itu memang rumit. Bukan karena tidak mau, tapi rumit laporannya," ujar Ketua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 itu.

 

Mahfud kemudian mencontohkan dirinya yang relatif mudah dalam melaporkan LHKPN. Dia mengatakan sejak menjadi pejabat pada 2002, tergolong tertib dalam menyampaikan LHKPN, yakni setiap dua tahun sekali. Sehingga, ketika akan melaporkan LHKPN pada tahun-tahun berikutnya, dirinya hanya perlu menambahkan harta kekayaan yang baru ataupun yang mengalami perubahan.

 

"Sehingga hanya menyambung saja yang berubah yang mana, yang baru yang mana. cuma begitu saja," kata dia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info