KPK Jalin Kerjasama Empat Universitas Yogyakarta
Aktual

KPK Jalin Kerjasama Empat Universitas Yogyakarta

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Jalin Kerjasama Empat Universitas Yogyakarta
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi menjalin kerja sama dengan empat universitas di Yogyakarta terkait akuisisi dan pemanfaatan publikasi lokal universitas dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dengan para rektor dari empat universitas di Yogyakarta, Jumat (25/10).

Kempat universitas tersebut yakni Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Islam Achmad Dachlan (UAD), serta Universitas Islam Indonesia (UII).

"Kampus sering menjadi acuan kami untuk menetukan sebuah kebijakan serta menjawab gugatan di pengadilan. Merekalah perisai kami sehingga penting untuk membuat kerja sama untuk bersama memberantas korupsi," kata Adnan Pandu Praja seusai penandatangan MoU tersebut.

Adnan mengatakan dari kerja sama itu diharapkan KPK dapat melakukan akuisisi informasi, data serta publikasi lokal yang ada di Kampus. Publikasi lokal itu misalnya mencakup skripsi, tesis, disertasi, hasil penelitian serta dokumen lainnya yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

"Perluasan dan kemudahan akses terhadap koleksi perpustakaan akan menjadi investasi bersama dalam upaya pencegahan korupsi dengan membangun sistem perpustakaan berbasis dan berorientasi sebagai "community information intermediary"(perantara informasi masyarakat),"katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dari upaya kerjasama tersebut sekaligus diharapkan Universitas dapat menjadi perwakilan KPK di daerah untuk turut mensosialisasikan gerakan antikorupsi.

"Kami berharap kita bersama (KPK dan universitas) dapat memberantas korupsi. Karena KPK tidak memiliki cabang di daerah," katanya.

Rektor Universitas Atmajaya Yogyakarta Maryatmo menyambut baik inisiatif kerjasama yang diajukan oleh KPK. Ia menilai KPK tidak akan dapat bekerja sendiri dalam upaya pemberantasan korupsi melainkan juga membutuhkan dukungan dari dunia kampus.

"Kalau KPK bekerja sendiri maka hanya seperti pemadam kebakaran. Sebab korupsi sekarang ini sudah hampir menjadi "mindset" (pola pikir) masyarakat, meskipun tidak semuanya," katanya.

Tags: