Pin emas milik terpidana Syahrul Yasin Limpo yang akan dilelang oleh KPK diperlihatkan di Gedung Rumah Barang Rampasan (Rupbasan), Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada periode Juni 2026.
Lelang tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus optimalisasi pengembalian kerugian negara dari perkara-perkara korupsi yang telah diputus pengadilan.
Pada periode ini, sejumlah barang bergerak seperti kendaraan, pin emas, barang elektronik seperti ponsel dan barang tidak bergerak seperti bangunan dan tanah kembali dilelang.
Menurut Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, barang yang dilelang KPK memiliki dua mekanisme.
"Pertama, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang putusannya menyatakan dirampas untuk negara. Sebagian besar seperti itu. Kedua ada mekanisme lain, yaitu barang rampasan yang berasal dari sita eksekusi. Sita eksekusi itu adalah penyitaan yang dilakukan oleh Jaksa Eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Mungki saat jumpa pers di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026).