KPK Panggil Rano Karno Terkait Suap Anggota DPRD Banten
Berita

KPK Panggil Rano Karno Terkait Suap Anggota DPRD Banten

KPK berharap Rano Karno penuhi panggilan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol, digiring ke Rutan Cipinang, usai diperiksa di Gedung KPK.
Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol, digiring ke Rutan Cipinang, usai diperiksa di Gedung KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan Gubernur Banten Rano Karno. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Rano akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Banten tahun 2016 terkait suntikan dana pembentukan Bank Banten.

Priharsa menjelaskan, surat panggilan tersebut sebenarnya telah dikirimkan KPK sejak 17 Desember 2015. Namun, staf Gubernur Banten meminta penjadwalan ulang. "Untuk itu, KPK kembali mengirimkan surat panggilan ulang kepada Rano Karno pada 29 Desember 2015 untuk pemeriksaan sebagai saksi," katanya di KPK, Selasa (5/1).

Sedianya, Rano akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ricky Tampinongkol (RT). Ricky merupakan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan pada awal Desember 2015 bersama dua anggota DPRD Banten, SM Hartono (SMH) dan Tri Satria Santosa (TSS).

Priharsa mengungkapkan, Rano diagendakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Ricky pada Kamis, 7 Januari 2016. Ia berharap kali ini Rano akan memenuhi panggilan penyidik KPK. "Kami berharap Rano Karno dapat memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan," ujarnya.

Sementara, Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Banten Deden Apriandi sempat menyampaikan bahwa Rano meminta penjadwalan ulang karena pada 17 Desember 2015 ada acara yang tidak bisa ditinggalkan. Rano mengutus Biro Hukum ke KPK untuk meminta agenda pemeriksaan dimajukan menjadi 15-16 Desember 2015.

Namun, menurut Deden, KPK baru berkenan memberi kabar sekitar tanggal 21 Desember 2015. Ia menyatakan, Rano sudah proaktif dan meminta pemeriksaan dipercepat. Akan tetapi, dalam perkembangannya ada perubahan. "Gubernur akan didampingi Plt (Pelaksana Tugas) Biro Hukum dan Karo (Kepala Biro) Humas," tuturnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Banten tahun 2016 terkait suntikan dana untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten. Ketiganya adalah Ricky, serta dua anggota DPRD Banten, SM Hartono dan Tri Satria Santosa.

SM Hartono merupakan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar, sedangkan Tri Satria Santosa adalah Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Plh Badan Anggara DPRD Banten. Mereka ditangkap usai menerima uang sebesar AS$11 ribu dan Rp60 juta dari Ricky.

Sekadar informasi, DPRD Banten mengesahkan APBD Banten tahun 2016 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 30 November 2015. Dalam APBD sebesar Rp8,9 triliun itu, PT BGD mendapatkan suntikan dana atau penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebesar sebesar Rp385 miliar.

PT BGD merupakan BUMD yang diberi mandat untuk mengakuisis bank dalam rangka pembentukan Bank Banten. Dari Rp385 miliar penyertaan modal Pemprov Banten, Rp350 miliar akan dialokasikan PT BGD untuk mengakuisisi bank. Pembentukan Bank Banten sendiri ditargetkan Pemprov Banten terlaksana pada 2016.

Ada empat bank yang telah direkomendasikan PT BGD kepada Gubernur Banten Rano Karno untuk diakuisi menjadi Bank Banten. Pertama, Bank Panin Syariah. Kedua, Bank Pundi. Ketiga Bank MNC, dan keempat Bank Windu Kencana. Satu dari empat bank itu nantinya akan ditentukan Rano untuk diakusisi menjadi Bank Banten.

Pembentukan Bank Banten sebenarnya adalah amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sejak masa kepemimpinan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Wakil Gubernur Rano Karno. Ketika Atut lengser dan Rano menjabat Plt Gubernur Banten, Rano merombak jajaran direksi dan komisaris.

Rano menempatkan politisi PDIP yang juga mantan anggota DPRD Banten periode 2009-2014 Indah Rusmiyati sebagai Komisaris PT BGD. Setelah itu, Wawan Zulmawan dan Iman Kusnaidi mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Bisnis PT BGD. Rano juga memberhentikan Hilman Nitimidjaja sebagai Komisaris Utama PT BGD.

Kemudian, Rano menunjuk Ricky sebagai Direktur Utama PT BGD. Untuk mengisi posisi Komisaris Utama PT BGD yang ditinggalkan Hilman, Rano menunjuk mantan Kapolda Banten Brigjen (Purn) M Zulkarnain. Keputusan itu dibuat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), dimana Pemprov Banten selaku pemegang saham PT BGD.
Tags:

Berita Terkait