KPK Pelajari Laporan Ombudsman Soal Alih Status Pegawai
Terbaru

KPK Pelajari Laporan Ombudsman Soal Alih Status Pegawai

KPK akan mengambil sikap dan akan disampaikan kepada publik atas hasil pemeriksaan Ombudsman, termasuk akan memberikan jawaban terhadap Ombudsman.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8).

"Terkait dengan laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI, khusus ini KPK sudah mempelajari atas laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI," kata Firli.

Diketahui, Ombudsman menemukan dugaan malaadministrasi pada proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tersebut. "KPK akan mengambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas hasil pemeriksaan Ombudsman RI itu termasuk KPK pun akan memberikan jawaban terhadap Ombudsman RI," ucap Firli.

Firli mengatakan lembaganya akan menghormati hukum berdasarkan undang-undang. "Tetapi satu poin yang harus kita pahami bahwa berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Maknanya adalah hukum itu adalah panglima, hukum itu yang paling dikedepankan. Seketika suatu persoalan sudah masuk ranah hukum maka tentu ada independensi hukum. Jadi, kewenangan lain harus tunduk pada hukum karena itu KPK mengambil sikap menegak hormati hukum," tuturnya.

Selain itu, KPK masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Hasil Uji Materi Atas Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak. (Baca: Ombudsman Temukan Berbagai Penyimpangan dalam Peralihan Pegawai KPK)

"Ada pemeriksaan di MK atas gugatan beberapa pihak. Ada juga gugatan hak uji materi yang diajukan ke MA itu kan kami patuhi. Karenanya kekuasaan kehakiman disebut bebas dan merdeka, kenapa? Karena kita meletakkan segala sesuatunya, hukum itu merupakan yang tertinggi," ucap Firli.

Seperti diketahui, Ombudsman menemukan berbagai penyimpangan atau maladministrasi terhadap proses peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Potensi penyimpangan tersebut diperoleh setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor yaitu pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan aduan pegawai KPK kepada Ombudsman.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyampaikan terdapat tiga aspek pemeriksaan terhadap laporan tersebut, seperti rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawasi KPK, proses pelaksaaan peralihan status serta tahap penetapan hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan.

“Tiga hal ini yang Ombudsman temukan potensi-potensi maladministrasi. Dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan memang kami temukan,” ungkap Najih dalam konferensi persnya, Rabu (21/7) lalu.

Atas temuan tersebut, Najih menyampaikan pihaknya telah menyampaikan laporan pemeriksaan kepada KPK dan BKN. Selain itu, Ombudsman juga menyarankan kepada Presiden Joko Widodo agar menindaklanjuti temuan maladministrasi dalam laporan tersebut.

Meski demikian, hasil temuan Ombudsman berbeda dengan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan tidak menemukan cukup bukti kalau para Pimpinan KPK telah melanggar kode etik dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana yang disampaikan dalam Surat Pengaduan kepada Dewan Pengawas, tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik," kata Tumpak, Jumat (23/7) lalu.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) turut menyoroti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor Register 0503/LM/V/2021/JKT tentang Dugaan Penyimpangan Prosedur Dalam Proses Peralihan Status Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Ketua PBHI Nasional, Totok Yuliyanto, berpendapat temuan Ombudsman merupakan sebuah temparan keras terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak lagi berbasa basi dalam sikap antikorupsi.

Dalam keterangan pers yang diterima Hukumonline, Senin (26/7), Totok menyatakan bahwa laporan Ombudsman yang menemukan adanya penyelewengan wewenang, pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, bahkan dugaan tindak pidana, menyiratkan bahwa Pimpinan KPK telah membangkangi perintah Presiden Jokowi dalam pidatonya terkait peralihan status Pegawai KPK menjadi ASN.

“Selain penyelewengan prosedural yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, PBHI menyorot secara tegas temuan Ombudsman yang sangat fatal yang dilakukan Pimpinan KPK,” kata Totok.

Tags:

Berita Terkait