KPK Periksa Saksi Kasus Suap Alih Fungsi Hutan
Aktual

KPK Periksa Saksi Kasus Suap Alih Fungsi Hutan

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Periksa Saksi Kasus Suap Alih Fungsi Hutan
Hukumonline
Penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap alih fungsi lahan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pada pemeriksaan yang dilakukan di ruang Visualisasi Tugas Kepolisian, Selasa, terlihat sejumlah pejabat dan mantan pejabat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edison Marudut Siahaan.

Informasi yang dirangkum, terdapat lima orang saksi yang telah selesai diperiksa sejak pagi tadi. Diantara saksi yang diperiksa itu adalah Yuliarti Musa Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, Anwar Beth mantan Dirut RSUD Arifin Achmad, Muhammad Guntur staf ahli Gubernur Riau.

Salah seorang saksi yang selesai diperiksa, Anwar Beth mengatakan dirinya diperiksa selama lebih dari dua jam. "Diperiksa sejak pukul 09.00 WIB tadi. Ada sekitar 10 pertanyaan yang diajukan penyidik, terkait Marudut," ujarnya singkat.

Dalam pemeriksaan tersebut, dia mengaku diperdengarkan rekaman hasil sadapan KPK. Namun, dia enggan memberikan komentar lebih banyak terkait pemeriksaan tersebut.

Dalam kasus alih fungsi kawasan hutan, Annas tertangkap tangan menerima uang Rp2 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung. Gulat bersama rekan bisnisnya, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, memiliki perkebunan kelapa sawit di Riau.
Tags: